EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Apa Kabar Kasus Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan dkk? Polisi Masih Lengkapi Berkas

Update kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan yang melibatkan eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan dkk.Polisi sebut berkasnya masih belum lengkap

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Ronnye
KASUS HASAN - Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo sebut pihaknya masih melengkapi berkas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan yang libatkan eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan dkk 

BINTAN, TRIBUNBATAM. id - Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bintan masih berupaya melengkapi berkas tersangka eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan dkk.

Sebelumnya, Hasan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan, Provinsi Kepri.

"Kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan cs masih berlanjut. Kemarin berkas masuk ke jaksa tapi dikembalikan lagi," ujar Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo saat dikonfirmasi wartawan Tribun Batam.id, Selasa (15/10/2024). 

Ia menjelaskan, adapun berkas yang dimasukkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan tercatat pada Selasa, 17 September 2024.

Baca juga: Kapolres Bintan Kaget Kabar SP3 Kasus eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan: Masih Lanjut

"Lalu pada Senin, 23 September 2024, berkas itu dikembalikan sebab belum lengkap," ujarnya.

Selanjutnya, pada Senin, 7 Oktober 2024, Kanit 1 Ipda Agus Riki Sinaga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi SK Gubernur Riau, tentang pencadangan tanah KPD PT Espas  Sindo Raya.

"Sejauh ini penyidik masih melengkapi data tersebut. Nanti kami infokan kembali jika sudah lengkap," kata Prasojo.

Pernyataan yang sama disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Samsul A. Sahubauwa.

"Berkas Pak Hasan cs saat ini masih di Kepolisian," kata Samsul.

Berkas itu sedang dilengkapi penyidik untuk diajukan kembali ke Kejari Bintan.

"Saat ini kasus itu masih berjalan. Kami juga masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Bintan," ujarnya.

Perkembangan terbaru soal kasus ini nantinya akan disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Bantah SP3

Sebelumnya, polisi membantah kabar kasus dugaan pemalsuan tanah di Bintan Timur yang melibatkan eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan cs, telah di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) alias dihentikan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan kasus ini masih berlanjut.

"Dari mana informasi itu? Kasus dugaan pemalsuan surat tanah penyidikannya masih berlanjut," sebut Riky.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved