EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

BREAKING NEWS - Polres Bintan Bawa eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan di Rekonstruksi Kasus Lahan

Selain eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, penyidik Polres Bintan turut membawa 2 tersangka kasus lahan lain dalam rekonstruksi, Senin.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KASUS LAHAN DI BINTAN - eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dihadirkan dalam rekonstruksi perhitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (1/7/2024). Selain Hasan, terdapat dua tersangka lain, Budiman dan M Riduan yang ikut dalam rekonstruksi itu. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret eks Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan dan dua tersangka lain masih bergulir.

Penyidik Polres Bintan menghadirkan mereka saat rekonstruksi perhitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Selain Hasan, dua tersangka kasus lahan lainnya, M Riduan dan Budiman dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Tiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah itu memeragakan sejumlah adegan.

Hasan dan dua tersangka lainnya terlihat lebih santai.

Ia sesekali tersenyum lebar saat proses rekonstruksi tersebut.

Pelaksanaan perhitungan tersebut juga dihadiri pihak BPN, perwakilan kelurahan serta pihak PT Expasindo Raya.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang ada.

Perhitungan luas lahan dilakukan Polres Bintan ini untuk melengkapi berkas perkara oleh Tim peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan

"Kami mengukur luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan beberapa waktu lalu," kata Marganda, Senin (1/7/2024).

Setelah ini, penyidik akan melengkapi berkas tersebut dan menyerahkan kembali ke Kejari Bintan.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Hasan dalam Kasus Lahan di Bintan Prematur

Penasihat Hukum PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan membenarkan bahwa, lahan yang ditunjuk oleh tersangka Budiman adalah milik PT Expasindo Raya.

"Kita datang ke sini untuk memastikan titik dari rekontruksi yang di peragakan oleh para tersangka," kata Lucky.

Hasilnya memang benar rekontruksi yang dilakukan tadi berada di lahan milik PT Expasindo Raya yang dokumennya sudah di palsukan.

Rekonstruksi ini kata dia, sangat penting dilakukan pihak kepolisian, untuk memastikan secara langsung lokasi yang diduga dipalsukan surat-suratnya.

"Adapun titik-titik lokasi yang dilakukan pengecekan oleh kepolisian telah dibenarkan juga oleh para tersangka," katanya.

Sementara itu Hasan cs belum bersedia mengomentari lebih lanjut soal rekonstruksi ini. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved