Berita Populer Hari Ini
Daftar 7 Berita Populer, Batam Lokasi Pusat Data Nasional hingga Viral Uang Nasabah Raib
Berita populer Batam, Rabu (3/7), di antaranya anggota DPRD Batam tanggapi viral uang nasabah hilang hingga Batam lokasi pusat data nasional
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah daftar 7 berita populer Batam, Rabu (3/7/2024).
Ada beberapa berita menarik perhatian pembaca Tribunbatam.id dalam beberapa jam terakhir ini.
Di antaranya, anggota DPRD Batam senggol keamanan bank soal viral uang nasabah dalam rekening hilang.
Kemudian, pengumuman PPDB Batam, Kadisdik akui kuota SMPN terbatas.
Selanjutnya, Dinsos Lingga bawa remaja dirantai gegara kerap mengamuk ke RSBP Batam.
Lalu, Batam lokasi Pusat Data Nasional, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto cek tim siber BP Batam.
Hingga berita Zul Herwan menangis usai divonis 14 tahun penjara karena membunuh kekasihnya di Batam.
Pembahasan lengkapnya di sini.
Viral di Batam Uang Nasabah Dalam Rekening Hilang, Anggota DPRD Senggol Keamanan Bank

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyoroti kejadian nasabah salah satu bank yang mengalami kerugian akibat uang di rekeningnya menghilang tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tidak tanggung-tanggung, nominal uang yang hilang tembus ratusan juta Rupiah.
Sejumlah uang tersebut ditransfer beberapa kali ke rekening tak dikenal melalui internet banking sehingga berkurang drastis.
Menurut Lik Khai, pihak bank harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sebab rekening nasabah yang kebobolan dikarenakan sistem keamanan bank yang bermasalah.
BREAKING NEWS - Pengumuman PPDB Batam Hari Ini, Kadisdik Akui Kuota SMPN Terbatas

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Batam 2024 SMP Negeri rencananya diumumkan hari ini, Selasa (2/7/2024).
Pengumuman PPDB Batam 2024 ini berlaku untuk calon peserta didik SMP Negeri yang mengambil jalur zonasi dan perpindahan orang tua.
Melansir laman ppdbbatam.id, tahapan selanjutnya ialah daftar ulang seluruh calon PPDB.
Proses ini dibuka selama dua hari mulai 3 hingga 5 Juli 2024.
Pengumuman PPDB Batam 2024 SMP Negeri ini membawa kabar kurang menyenangkan bagi 1.204 calon peserta didik.
Dinsos Lingga Bawa Remaja Dirantai Gegara Kerap Mengamuk ke RSBP Batam

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Dinsos PPPA Lingga membawa seorang remaja ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
Dinsos Lingga membawa remaja berumur 14 tahun berinisial Sr itu karena kerap mengamuk.
Orangtua mereka bahkan terpaksa merantai remaja asal Kecamatan Singkep ini.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi, Perlindungan, Jaminan, dan Bencana Sosial Dinsos PPPA Kabupaten Lingga, Hazni Hamka mengatakan, remaja tersebut dibawa ke RSBP Batam berdasarkan hasil assessment yang dilakukan bersama tim dan OPD teknis.
"Orangtua remaja itu ikut mendampingi anak mereka ke RSBP Batam," ucapnya, Selasa (2/7/2024).
Batam Lokasi Pusat Data Nasional, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Cek Tim Siber BP Batam

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memilih tim Computer Security Incident Response Team (CISRT) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dari Jakarta, Mantan Panglima TNI itu berinteraksi ke tim CISRT BP Batam terkait situasi dan kondisi keamanan siber di sana.
Menkopolhukam diketahui memilih tim CISRT BP Batam itu secara acak.
Selain BP Batam, ia juga memilih tim CISRT PPATK, Kementerian ATR/BPN, Bakamla serta Pemprov Jatim.
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan satu dari sejumlah lokasi Pusat Data Nasional (PDN).
Pelebaran Jalan Batam Untuk Meningkatkan Aksesibilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perlahan-lahan, ruas jalan Sudirman atau yang lekat nama dengan nama Simpang Raya Batam yang menghubungkan jalur arah Kabil, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan Pelabuhan Telaga Punggur Batam mulai menunjukkan progres yang signifikan.
Pantauan Tribunbatam.id pada Selasa (2/7/2024) mengungkapkan sejumlah kendaraan kini dapat bergerak leluasa di lokasi tersebut.
Sebelumnya, kawasan tersebut sering mengalami kemacetan panjang dan lama akibat pengerjaan infrastruktur jalan.
Saat ini, lokasi sedang dalam tahap konstruksi pelebaran jalan. Proyek pelebaran ruas jalan di Jalan Sudirman merupakan bagian dari upaya pengembangan infrastruktur yang dikerjakan oleh BP Batam di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, yang juga menjabat sebagai Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Di lokasi proyek, konstruksi masih berlangsung dan digeas. Permukaan jalan sebagian besar masih berupa tanah merah laterit yang belum diaspal, namun beberapa ruas jalan telah dibeton dan digunakan untuk lalu lintas kendaraan roda empat.
Alasan Pasutri di Batam Tergiur Jadi Kurir Sabu, Dijanjikan Upah Rp 150 Juta

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tak selamanya upah besar membawa berkah bagi sebuah kelaurga, apalagi uang tersebut didapat dari hal yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Seperti halnya Efendi Hidaya (30) dan istrinya Nelly Agustin (29), pasutri asal Sekupang ini menerima tawaran mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jakarta dari seseorang yang disebutnya BOS (DPO).
Tak tanggung-tanggung, sabu yang dibawanya di sekitaran Jembatan Nongsa Point Marina itu sebanyak 35 bungkus paket seberat 35 kg lebih yang disimpan dalam 2 ransel.
Paket sabu tersebut merupakan pesanan yang diminta oleh BOS untuk diantarkan kepada Ade Syahroni di Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh narkotika jenis sabu ini berasal dari negeri Jiran Malaysia, dan hendak di edarkan di kawasan Jakarta Barat oleh Ade.
Zul Herwan Menangis Usai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Membunuh Kekasihnya di Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Zul Herwan alias Yusri di vonis 14 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap sang kekasih, Fitriyani.
Hakim pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (2/7/2024) menjatuhkan vonis terhadap pria yang saat ini beralamat di Tanjung Uma tersebut.
Hakim majelis, Sapri Tarigan dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Zul Herwan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zul Herwan alias Yusri dengan pidana 14 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim Sapri dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni pidana penjara 15 tahun penjara.
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Populer Batam
berita populer hari ini
Pusat Data Nasional
uang nasabah hilang
Batam
PPDB Batam
Kurir sabu
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kecelakaan Maut di Bengkong Batam, Siswa SMP Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Cerita Mahasiswa Asal Kepri yang Kuliah di Iran |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Korban Selamat Kapal Tenggelam: Saya Nyesal Tak Dengar Kata Ibu |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kebakaran Kapal di Tanjung Uncang Batam, Sejumlah Pekerja Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyiksaan ART di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.