BATAM TERKINI
Zul Herwan Menangis Usai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Membunuh Kekasihnya di Batam
Hakim pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (2/7/2024) menjatuhkan vonis terhadap pria yang saat ini beralamat di Tanjung Uma tersebut.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Zul Herwan alias Yusri di vonis 14 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap sang kekasih, Fitriyani.
Hakim pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (2/7/2024) menjatuhkan vonis terhadap pria yang saat ini beralamat di Tanjung Uma tersebut.
Hakim majelis, Sapri Tarigan dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Zul Herwan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zul Herwan alias Yusri dengan pidana 14 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim Sapri dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni pidana penjara 15 tahun penjara.
Adapun putusan tersebut berdasarkan pertimbangan, dan melihat fakta persidangan yang telah dilalui.
Hal yang memberatkan tindakan terdakwa ialah tindakan terdakwa memberikan duka mendalam kepada keluarga korban Fitriyani, dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan di Batam, Rahman Padak Tak Keberatan Dakwaan Jaksa
"Yang meringankan ialah keterangannya tidak berbelit dan terdakwa menyesali perbuatannya," imbuh Sapri.
Mendengarkan vonis tersebut ia langsung menunduk dalam dan beberapa terlihat mengusap air matanya yang menetes.
Hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya atas putusan yang dijatuhkan.
"Saya menerima putusan yang mulia," ujar Zul Herwan kepada majelis hakim.
Hal yang sama disampaikan oleh jaksa penuntut umum terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Selanjutnya, sidang dinyatakan selesai dan hakim menutup jalannya persidangan.
Usai persidangan, tak banyak yang diungkapkan oleh pria 33 tahun itu. Kakak kandung Zul yang hadir mengenakan baju berwarna biru menangis akan vonis yang dijatuhkan kepada adiknya tersebut.
Dengan langkah pasti berusaha tegar didepan kakaknya menuju ke sel tahanan sementara, tak banyak yang di ungkapkan Zul. Bahkan tidak ada kata yang keluar dari mulutnya.
Baca juga: Motif Pembunuhan di Batam, Pelaku Sakit Hati Gegara Gaji Satu Bulan Tak Dibayar
Saat ditanya Tribun Batam adakah yang ingin disampaikan kepada keluarga Fitriyani, ia hanya menggelengkan kepala.
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKIĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.