BATAM TERKINI

Batam Memang Beda, Kenaikan Tarif Listrik Tak Pakai Persetujuan DPRD Kepri

Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua mengungkap kenaikan tarif listrik di Batam tak melibatkan DPRD Kepri. Ia pun mengungkap alasannya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua saat berbincang dengan warga Provinsi Kepulauan Riau. Ia mengungkap kenaikan tarif listrik di Batam tak melibatkan DPRD Kepri. 

Langkah ini menurutnya juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Batam yang terus meningkat.

"Terhitung hingga akhir 2023 ini pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,04 persen, sehingga proyeksi peningkatan kebutuhan listrik di tahun 2024 mencapai 10 - 15 persen ," terang Irwansyah dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.

Baca juga: Pemerintah Resmi Naikan Tarif Listrik di Triwulan ke III, Dirut PLN Ikuti Perintah

Dirinya menjelaskan bahwa ketersediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan dipengaruhi oleh beberapa variabel yang terdiri dari kurs, harga energi primer, dan inflasi.

Pemerintah menerapkan tariff adjustment dengan tetap menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik.

"Pemerintah dan PLN Batam mempertimbangkan 3 (tiga) variabel dalam menerapkan tariff adjustment, yaitu kondisi kurs, harga energi primer, dan inflasi demi tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam," terangnya.

Berikut penyesuaian tarif listrik di Batam pada pelanggan

  • Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)
  • Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)
  • Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh)
  • Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh)

Baca juga: Tarif Listrik Terbaru, Pemerintah Sepakat Tak Naik Hingga Juni 2023

  • Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh)
  • Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh)
  • Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh)
  • Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh)
  • Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh)
  • Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh)
  • Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh). (TribunBatam.id/Endra Kaputra/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved