BATAM TERKINI

Batam Memang Beda, Kenaikan Tarif Listrik Tak Pakai Persetujuan DPRD Kepri

Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua mengungkap kenaikan tarif listrik di Batam tak melibatkan DPRD Kepri. Ia pun mengungkap alasannya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua saat berbincang dengan warga Provinsi Kepulauan Riau. Ia mengungkap kenaikan tarif listrik di Batam tak melibatkan DPRD Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kenaikan tarif listrik di Batam mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kepri, Rudy Chua.

Politisi Partai Hanura itu mengungkap jika kenaikan tarif listrik di Batam tanpa melibatkan DPRD Kepri.

Ia menjelaskan jika kenaikan tarif listrik di Batam itu bisa berlaku asal mendapat lampu hijau Kementerian ESDM.

“Kalau Batam itu PLN-nya tersendiri. Bisa menaikan tarif kalau sudah ada persetujuan dari pusat. Kementerian yang berkaitan,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).

Rudy Chua mengatakan jika sekitar tahun 2017 atau di bawah tahun 2020, DPRD Kepri, khususnya di Komisi II dan Komisi III masih dilibatkan dalam kajian sebelum kenaikan tarif listrik berlaku.

“Seingat saya seperti itu. Setelah itu tidak dibutuhkan lagi melalui kajian DPRD Kepri,” ucapnya.

Apakah kenaikan tarif listrik di Batam bakal berdampak pada Pulau Bintan dalam hal ini Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan?

Wakil rakyat dapil Tanjungpinang ini mengatakan jika naiknya tarif listrik di Batam tak berdampak pada tarif listrik di Pulau Bintan.

Penentuan Tarif Dasar Listrik (TDL) di Pulau Bintan sendiri tetap mengacu pada nasional.

“Kalau di Batam ini khusus dia. Biasa sebutannya TDL Batam,”ujarnya.

Rincian Tarif Listrik Batam Terbaru

Direktur Utama PLN Batam, M Irwansyah Putra sebelumnya mengungkap penyesuaian tarif listrik di Batam pada triwulan III tahun 2024.

Menurutnya, penyesuaian tarif listrik di Batam khususnya untuk 11 golongan tarif belum pernah dilakukan sejak tahun 2017.

Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan listrik yang berkeadilan.

Baca juga: Tarif Listrik Naik 9 Persen, Ketua Apindo Batam Singgung Pelayanan Listrik PLN Batam

Sehingga pelanggan kurang mampu tetap dapat terlindungi dan pelanggan mampu dapat membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya.

PLN Batam pun memastikan kebijakan pemerintah untuk penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) pada Triwulan III tahun 2024 tidak berlaku bagi pelanggan PLN Batam dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.

Langkah ini menurutnya juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Batam yang terus meningkat.

"Terhitung hingga akhir 2023 ini pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,04 persen, sehingga proyeksi peningkatan kebutuhan listrik di tahun 2024 mencapai 10 - 15 persen ," terang Irwansyah dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.

Baca juga: Pemerintah Resmi Naikan Tarif Listrik di Triwulan ke III, Dirut PLN Ikuti Perintah

Dirinya menjelaskan bahwa ketersediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan dipengaruhi oleh beberapa variabel yang terdiri dari kurs, harga energi primer, dan inflasi.

Pemerintah menerapkan tariff adjustment dengan tetap menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik.

"Pemerintah dan PLN Batam mempertimbangkan 3 (tiga) variabel dalam menerapkan tariff adjustment, yaitu kondisi kurs, harga energi primer, dan inflasi demi tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam," terangnya.

Berikut penyesuaian tarif listrik di Batam pada pelanggan

  • Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)
  • Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)
  • Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh)
  • Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh)

Baca juga: Tarif Listrik Terbaru, Pemerintah Sepakat Tak Naik Hingga Juni 2023

  • Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh)
  • Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh)
  • Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh)
  • Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh)
  • Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh)
  • Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh)
  • Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh). (TribunBatam.id/Endra Kaputra/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved