BATAM TERKINI

Pemprov Kepri Sebut Tarif Listrik di Batam Terbaru Harus Merujuk Permen ESDM

Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM menyebut tarif listrik di Batam terbaru harus sesuai dengan Peraturan ESDM.

|
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kepala Dinas ESDM Kepri, M Darwin mengungkap tarif listrik di Batam terbaru berlaku sejak 1 Juli 2024 harus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM. 

Rudy Chua mengatakan jika sekitar tahun 2017 atau di bawah tahun 2020, DPRD Kepri, khususnya di Komisi II dan Komisi III masih dilibatkan dalam kajian sebelum kenaikan tarif listrik berlaku.

Baca juga: Batam Memang Beda, Kenaikan Tarif Listrik Tak Pakai Persetujuan DPRD Kepri

“Seingat saya seperti itu. Setelah itu tidak dibutuhkan lagi melalui kajian DPRD Kepri,” ucapnya.

Apakah kenaikan tarif listrik di Batam bakal berdampak pada Pulau Bintan dalam hal ini Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan?

Wakil rakyat dapil Tanjungpinang ini mengatakan jika naiknya tarif listrik di Batam tak berdampak pada tarif listrik di Pulau Bintan.

Penentuan Tarif Dasar Listrik (TDL) di Pulau Bintan sendiri tetap mengacu pada nasional.

“Kalau di Batam ini khusus dia. Biasa sebutannya TDL Batam,”ujarnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved