KARIMUN TERKINI

Satgas Cegah Judi Online di Karimun Belum Temukan Pelaku Perjudian, 'Masih Nihil'

Satgas cegah judi online Polres Karimun terus bekerja termasuk memberikan seruan kepada warga agar tak jadi korban judi online.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Tangkapan layar tampilan website judi online di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sempat viral. Foto diambil Minggu, (11/2/2024). Satgas cegah judi online mengaku belum menemukan pelaku judi online. Karimn bersih aktivitas perjudian? 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Tugas (Satgas) Polres Karimun belum menemukan pelaku judi online yang menyita perhatian Presiden Jokowi termasuk Kapolri.

Meski begitu, Kasi Humas Polres Karimun, Ipda Zulfikar menyebut jika anggota tak berhenti dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait judi online.

Pembentukan satgas ini menurutnya sekaligus mencegah judi online di wilayah hukum Polres Karimun.

"Sampai sekarang masih nihil, tapi kami tidak berhenti untuk menyelidikinya," ujarnya, Jumat (12/7/2024).

Selain langkah hukum, langkah mencegah agar warga Karimun tak menjadi korban judi online dilakukan dengan imbauan melalui kegiatan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Ipda Zulfikar menambahkan efek atau bahaya dari judi online tak hanya menyengsarakan diri sendiri, namun juga akan berdampak kepada keluarga.

"Melalui kegiatan curhat yang digelar setiap minggunya. Selalu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpapar judi online," ujar Ipda Zulfikar.

Polres Karimun juga secara serius akan mengantisipasi adanya personel Polri yang bermain judi online.

Menurutnya, langkah antisipasi itu dilakukan dengan cara memeriksa secara rutin telepon genggam para personel Polres Karimun.

"Sudah sambil berjalan juga secara internal sejak Juni lalu," ujarnya.

Sebagai informasi, pembentukan satgas sejalan dengan keputusan presiden (Keppres) yang telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) yang langsung di bawah Komando Menkopolhukam.

Baca juga: Kejati Kepri Temui Warga Tanjungpinang Serukan Dampak Hukum Judi Online

Pembentukan Satgas juga telah tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved