KARIMUN TERKINI

Guru SD Negeri 001 Meral Barat Karimun Belum Terima Gaji, Bupati Surati Menteri

Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menggelar pertemuan bersama puluhan guru SD Negeri 001 Meral Barat, di Ruang Rapat Cempaka Putih, Selasa (8/4/2025

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/Yeni Hartati
PERTEMUAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menggelar pertemuan bersama puluhan guru SD Negeri 001 Meral Barat, di Ruang Rapat Cempaka Putih, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menggelar pertemuan bersama puluhan guru SD Negeri 001 Meral Barat, di Ruang Rapat Cempaka Putih, Selasa (8/4/2025). 

Pertemuan dipimpin langsung oleh Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Asisten I Abdullah serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.

Dalam pertemuan tersebut merupakan pembahasan lanjutan terkait hak-hak mereka yang belum menerima gaji selama empat bulan.

Serta status sebagai guru honorer terhitung nol bulan akibat terhalang regulasi peralihan sekolah swasta menjadi negeri sejak September 2024 lalu.

Bupati Karimun Iskandaryah mengatakan alasan Pemda Karimun tidak mampu membayarkan gaji puluhan guru SD Negeri 001 dan TK Negeri Pembina Meral Barat.

"Setelah dikaji peralihan status sekolah swasta ke negeri itu hanya aset sekolahnya saja tidak dengan tenaga pendidiknya. Sehingga hari ini kita akan clearkan kembali untuk mengirimkan surat ke Menpan RB," ujar Bupati Iskandarsyah.

"Kami tidak ingin memberikan harapan kepada mereka. Tetapi kami akan usahakan akan merembukkan kembali. Tanpa status yang jelas Pemda tidak bisa mengeluarkan uang untuk pembayaran gaji," tambahnya.

Baca juga: Daftar Sekolah di Karimun Terima Dana BOS 2025 Lebih dari Rp 600 Juta

Menurutnya, dengan kondisi saat ini Pemda Karimun tidak bisa membayarkan gaji apabila kedapatan membayarkan ada Undang-Undang Pidana di dalamnya.

Selain itu, Bupati Iskandarsyah juga akan kembali melobi manajemen PT Karimun Granite untuk membantu pembayaran gaji meskipun pihak perusahaan sudah terkunci dengan RKAB.

"Insha Allah kita akan ke Jakarta untuk melobi ini. Paling tidak kami harus mengusahakan dulu status bapak ibu guru," ujarnya.

Bupati Iskandar juga menyerahkan hak sepenuhnya kepada puluhan guru untuk tetap mengajar tetapi tidak dapat dibayarkan gajinya atau menunggu statusnya.

"Kami beri pilihan mulai besok rekan-rekan bisa mengambil keputusan. Masih bisa tetap mengajar akan tetapi tidak dapat kami bayarkan gaji, tapi jika ingin tetap mengajar sembari menunggu status ini juga kami persilahkan," jelasnya.

Disinggung mengenai pembayaran gaji melalui anggaran Dana BOS, hal itu juga terhalang oleh aturan baru undang-undang nomor 20 tahun 2023.

"Memang di tahun 2022 dana BOS masih bisa diperbolehkan untuk membayar honorer. Tetapi di tahun berjalan tahun 2023 dana BOS tidak lagi diperbolehkan, APBD saja tidak boleh apalagi APBN," terangnya.

Sementara, guru SD Negeri 001 Meral Barat Hidayat berharap agar Pemda bisa menyelesaikan permasalahan ini segera dengan tidak ditunda-tunda.

"Kami memerlukan kebutuhan. Saat ini kami hanya bisa menunggu apakah nanti kami akan dipanggil kembali atau diberikan ke yang lain. Tentu kami ingin tetap yang diutamakan," ujar Hidayat mengakhiri. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved