Batam Terkini
Dirpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 8 Orang CPMI Non Prosedural ke Malaysia
Para CPMI non prosedural itu berhasil diselamatkan saat berada di rumah penampungan yang ada di kawasan Kavling Sambau, Nongsa, Kota Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Upaya pemberangkatan 8 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural digagalkan Ditpolairud Polda Kepri.
Para CPMI non prosedural itu berhasil diselamatkan saat berada di rumah penampungan yang ada di kawasan Kavling Sambau, Nongsa, Kota Batam.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea mengatakan para CPMI ini hendak diberangkatkan dari Batam menuju ke Malaysia.
"Benar, diakui bahwa 8 orang tersebut memang akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan sudah berada di rumah pelaku berinisial HB dan istrinya selama 5 hari," ujar AKP Bazaro Gea, Minggu (14/7/2024).
Baca juga: Lanal Karimun Tangkap Speedboat Angkut PMI Ilegal dari Malaysia, Ada Warga Batam
Ia juga menuturkan pada (13/7) kemarin pihaknya juga telah menyerahkan ke 8 orang CPMI kepada BP4MI agar di proses lebih lanjut terkait pembinaan dan pemulangan.
"Kemudian pada Sabtu (13/7/2024) tim menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam," tambahnya.
Sedangkan untuk pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku dan barang bukti yang berhasil disita polisi.
Bazaro menjelaskan pengungkapan dan pencegahan pemberangkatan CPMI ini bermula dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, terkait rumah yang dijadikan penampungan CPMI non prosedural di Kavling Sambau.
"Setelah mendapatkan Informasi pada Kamis malam (11/7/2024) tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan," tambahnya.
Ia melanjutkan, setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, kemudian pada Jumat (12/7/2024) pukul 15.15 wib tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut.
Baca juga: Polsek KKP Batam Tangkap Otak Pengirim 14 Calon PMI Ilegal Tujuan Kamboja di Sumut
"Adapun hasil nya terdapat ada 8 orang PMI non prosedural yang di tampung didalam rumah saudara HB dan Istrinya," katanya.
Selanjutnya korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku Inisial HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Ada 74 Dapur SPPG di Batam, Tapi Tak ada Satupun yang Bersedia Disorot Proses Penyajian MBG |
![]() |
---|
Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Yusril Koto Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Sudah 3 hari BBM Jenis Pertamax 98 Menghilang di Kota Batam, Kini Warga Mulai Beralih ke Pertalite |
![]() |
---|
Korban Luka Parah Usai Dianiaya di Batuaji Batam, Polisi Terus Dalami Hingga Cari Bukti-bukti baru |
![]() |
---|
Guru Ngaji yang Cabuli Sejumlah Murid di Batam Nyaris Diamuk Massa Usai Rumahnya Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.