ANAK DI TANJUNGPINANG TEWAS TAK WAJAR

Kuasa Hukum Keluarga Dyo Persoalkan Layanan di Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang

Kuasa hukum keluarga Dyo Putra Pratama, anak yang meninggal usai berobat di Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang persoalan layanan Puskesmas Sei Jang

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kuasa hukum keluarga Dyo (13), anak yang meninggal dunia usai berobat Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang saat diwawancarai awak media, Senin (15/7/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kuasa hukum keluarga Dyo Putra Pratama (13), anak yang meninggal dunia usai berobat Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang persoalkan pelayanan puskesmas.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Pindina Law Office And Patner, Sasa Praty Pindina.

“Kami sampaikan, Senin tepat tujuh hari meninggalnya Dyo. Dugaan kejadian saat itu, adanya kelalaian pihak puskesmas,” katanya yang didampingi dua rekannya, Senin (15/7/2024).

Ia menjelaskan, pihak keluarga juga merasa tak mendapatkan pelayanan yang baik pada saat awal berobat. Begitu juga pada saat Dyo meninggal dunia.

Baca juga: Hasil Autopsi Sementara Jasad Anak di Tanjungpinang, Ada Pembengkakan di Organ Dalam

“Keluarga tak mendapatkan pelayanan yang seharusnya seperti ambulans dan hasil diagnosa yang diduga tak benar dan mengakibatkan kematian pasien,” ucapnya.

Pihaknya pun mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) kemenkes nomor HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Pelayanan Kesehatan yang Terintegrasi.

Hal itu mewajibkan puskesmas mengikuti enam poin standar keselamatan pasien yang tertuang.

Lia (jilbab abu-abu) menangis saat keluar dari Ruang Kamar Jenazah RSUP Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang usai mendengar hasil autopsi sementara dari dokter terkait kematian anaknya, Selasa (9/7/2024).
Lia (jilbab abu-abu) menangis saat keluar dari Ruang Kamar Jenazah RSUP Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang usai mendengar hasil autopsi sementara dari dokter terkait kematian anaknya, Selasa (9/7/2024). (tribunbatam.id/Endra Kaputra)


Salah satunya wajib mengidentifikasi pasien secara benar dan berkomunikasi secara efektif serta efisien agar terhindar dari risiko yang tak diinginkan.

Hal serupa juga disampaikan rekannya, Agung Ramadhan Saputra.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kematian Anak 13 Tahun di Tanjungpinang Usai Minum Obat

Ia mengungkapkan, kecurigaan itu bermula sejak awal Dyo dan ibunya berobat di Puskesmas Sei Jang, Senin (8/7/2024).

Saat itu, ibu Dyo meminta agar dokter yang menangani untuk melakukan pengecekan tensi. Namun, dokter tersebut menolak dengan alasan anak 13 tahun tak memerlukan cek tensi.

“Jadi waktu itu orang tua ada minta dicek tensi karena sebelumnya sudah cek mandiri. Hasilnya 178/123, karena itu minta puskesmas untuk periksa lagi. Tapi dijelaskan dokter, malah anak 13 tahun tak butuh,” ungkapnya.

Sedangkan jika berpedoman kepada Keputusan Menkes terdapat empat kriteria yakni normal, meningkatkan, hipertensi tingkat 1, dan hipertensi tingkat 2.

Jika masuk kategori hipertensi, maka wajib dirujuk.

“Itu yang keliru dari puskesmas. Waktu anak kejang juga minta ambulans. Tapi alasannya karena kunci tak ada. Ini hal sepele tapi menyangkut nyawa orang,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved