ANAK DI TANJUNGPINANG TEWAS TAK WAJAR

Polisi SP3 Dugaan Malpraktik di Tanjungpinang, Orang Tua DP Gugat Puskesmas Rp 1,7 M

Kasus dugaan malpraktik di Tanjungpinang yang menewaskan seorang anak berumur 13 tahun berlanjut. Orang tua melayangkan gugatan sebesar Rp 1,7 M.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
DUGAAN MALPRAKTIK DI TANJUNGPINANG - Kuasa hukum orang tua Almarhum DP (13) menunjukkan gugatan terhadap dokter dan Puskesmas Sei Jang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (26/9/2024). Mereka menggugat oknum dokter di Puskesmas Sei Jang itu Rp 1,7 Miliar. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Orang tua Dp (13), anak di Tanjungpinang yang tewas setelah berobat di Puskesmas Sei Jang menggungat dokter di sana secara perdata.

Tak main-main melalui kuasa hukumnya, Sesa Praty Pindina, dan Agung Ramadhan Saputra dari kantor Pindina Law Office & Partners, Advocate & Legal Consultant, mereka menggugat dokter di Puskesmas Sei Jang hingga Rp 1,7 Miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Pengajuan gugatan itu dilakukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas kematian Almarhum Dp yang meninggal dunia sesudah meminum obat dari Puskesmas Sei Jang.

Kuasa hukum orangtua korban, Agung mengatakan, gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut meninggalnya anaknya yang diduga akibat dari mengonsumsi obat yang diberikan salah satu oknum dokter dari Puskesmas Sei Jang.

"Kasus ini sempat ditangani Polresta Tanjungpinang terkait pidananya. Tapi kasusnya SP3 atau dihentikan, alasannya karena bukan tindak pidana," ujar Agung di PN Tanjungpinang, Kamis (26/9/2024).

Sebagai pemohon, mereka mengajukan perbuatan melawan hukum terhadap oknum dokter dan Puskesmas Sei Jang selaku tergugat.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Malpraktik pada Anak 13 Tahun di Tanjungpinang

Adapun oknum dokter tersebut menurutnya tidak melakukan pemeriksaan tekanan darah untuk tindak lanjut kedokteran melakukan pelayanan terhadap pasien.

"Tidak serta merta diberikan obat. Harus ada mekanisme memang harus dijalani, seperti pemeriksaan fisik. Nah, hal itu yang kami persoalkan dalam gugatan ini," ungkapnya.

Agung juga mengatakan, inti dari proses gugatan ini adalah meminta untuk ganti rugi atas meninggalnya DP.

Agung menjelaskan, bahwa untuk ganti rugi materil, seperti biaya perawatan, pendidikan, sandang pangan,  dan lainnya sebesar Rp700 juta. 

Sementara kerugian immateril sebesar Rp1 miliar. 

Agung juga menambahkan, apabila oknum dokter bertahan telah menjalankan sesuai standar prosedur atau tidak maka bisa sama-sama dibuktikan dalam gugatan tersebut.

Baca juga: Tanggapan Kadinkes Kepri Soal Penanganan Korban Dugaan Malpraktik RSUD, Ada Miskomunikasi

"Kami harap ada titik terangnya di gugatan ini," jelasnya.

Di tempat terpisah Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan telah menerima gugatan nomor 63/Pdt G/ 2024.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim, Siti Hajar didampingi oleh Majelis Hakim, Desyy Deria dan ⁠Muhammad Ikhsan setelah mendapat tanda regiatrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved