ANAMBAS TERKINI

Retribusi Parkir Setahun Terakhir Anambas Tak Capai Target, UPT Ungkap Penyebabnya

Minimnya sumber daya manusia atau petugas parkir, pemetaan lokasi parkir hingga kesadaran pengguna layanan menjadi pemicu kondisi tersebut.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Kepala UPT Pengelolaan Transportasi Anambas Amiruddin mengatakan, capaian penerimaan retribusi parkir sejak setahun terakhir tepatnya tahun 2023 belum mencapai target dari yang ditentukan sebesar Rp 75 juta, Rabu (17/7/2024).   

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penerimaan retribusi parkir Kabupaten Kepulauan Anambas belum menunjukkan tren positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Minimnya sumber daya manusia atau petugas parkir, pemetaan lokasi parkir hingga kesadaran pengguna layanan menjadi pemicu kondisi tersebut.

Kepala UPT Pengelolaan Transportasi Anambas Amiruddin mengatakan, capaian penerimaan retribusi parkir sejak setahun terakhir tepatnya tahun 2023 belum mencapai target dari yang ditentukan sebesar Rp 75 juta.

Termasuk target jasa layanan kepelabuhanan sebesar Rp 18 juta juga ikut belum tercapai.

"Iya tahun lalu itu capaian penerimaan tidak capai target. Retribusi parkir yang disetor ke daerah hanya sebesar Rp 52,8 juta lebih dan retribusi layanan kepelabuhanan yang disetor hanya sebesar Rp 16,5 juta lebih," ucapnya saat ditemui awak media TRIBUNBATAM.id, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Dishub Batam Imbau Tak Usah Bayar Parkir di Lokasi Tak Resmi dan Jangan Parkir Sembarangan

Sementara itu untuk capaian penerimaan retribusi parkir tahun 2024 ini pihaknya mendapat target sebesar Rp 80 juta dan retribusi layanan kepelabuhanan mendapat target Rp 20 juta.

"Prediksi kami tahun ini juga tidak akan optimal. Karena sejak terbitnya Perda retribusi dan pajak daerah No 1 Tahun 2024 pada Februari lalu, penarikan retribusi parkir dan retribusi layanan kepelabuhanan baru efektif kami mulai pada Bulan Mei. Tapi ya kami akan berupaya agar target yang diberikan bisa tercapai," sebutnya.

Amiruddin pun menjelaskan, sebelumnya untuk lokasi parkir dari 5 titik dengan empat petugas kini hanya tersisa aktif tiga titik dengan dua petugas.

"Di Pasar Ikan Tanjung, Pasar Inpres Tarempa dan Kedai Kopi Gersa yang masih aktif. Kalau di Kedai Kopi Loka dan dekat BNI serta BRI itu yang belum aktif lagi," jelasnya.

Baca juga: Waketum DPP PPP Ikut Pilkada Anambas 2024, Rusli Effendi Kantongi Restu Gerindra

Menurutnya untuk pengoptimalan retribusi parkir tersebut, pihaknya akan berupaya mencari petugas melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

"Sejak terbitnya kebijakan tidak diperkenankannya lagi penambahan tenaga honorer, kami jadi kesulitan mencari petugas. Ke depan kami akan upayakan kerja sama dengan pihak ketiga apa nanti dari BumDes, Koperasi ataupun yang lainnya kita lihat lah," ujarnya.

Selain kerja sama dengan pihak ketiga, pihaknya ke depannya juga berencana akan menerapkan sistem pembayaran tarif parkir dengan menggunakan Qris.

"Kami ikut mencari referensi di beberapa daerah seperti di Tanjungpinang dan Kota Batam ternyata sudah pakai sistem digital Qris. Mungkin nanti petugas parkir, kami sediakan bahan barcodenya dan penyetoran pun bisa lansung," terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024, tarif parkir di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1000, kendaraan roda tiga sebesar Rp 1000, kendaraam roda empat Rp 2000 dan kendaraan roda enam Rp 3000. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved