KORUPSI DI LINGGA

Babak Baru Korupsi Dana Hibah KONI Lingga di Kepri, Dua Tersangka Segera Sidang

Dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lingga segera jalani sidang setelah JPU menyerahkan berkas perkara korupsi di Lingga itu.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
KORUPSI DI LINGGA - Tersangka dana hibah KONI Lingga berinisial Ag dan Rs di Kantor Kejari Lingga, Selasa (23/7/2024). Dua tersangka korupsi di Lingga jalani sidang dalam waktu dekat ini. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Korupsi danah hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga yang menjerat Ketua Umum berinisial Ag dan Ketua Harian, Rs segera menjalani sidang.

Penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas perkara korupsi di Lingga itu.

Selain dua tersangka korupsi di Lingga tersebut, penyidik Kejari Lingga juga melimpahkan sejumlah barang bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

Sebagai informasi, Ag dan Rs berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejak berstatus tersangka sejak 29 Mei 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lingga, Ade Chandra mengungkapkan, bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 53 orang.

"Kami juga memperoleh bukti petunjuk sejumlah 223 item," ungkap Ade kepada awak media saat ungkap kasus, Selasa (23/7) siang.

Pada tahap II perkara korupsi di Lingga ini, Kejari Lingga telah meneliti dan menerima penyerahan para tersangka.

Termasuk 223 barang bukti berupa dokumen dan lain-lain, sampai akhirnya berkas dinyatakan lengkap.

Ade menjelaskan, berdasarkan surat Kepala perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, perihal hasil audit perhitungan hasil kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 304 juta lebih.

Kasipidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan, bahwa beberapa barang bukti seperti laptop diperoleh dari hasil penggeledahan oleh tim penyidik.

"Saat itu kami melihat ada beberapa draf yang dibuat perencanaan melalu media elektronik tersebut," ujarnya.

Baca juga: KONI Lingga Akui Tak Sanggup Jadi Tuan Rumah Porprov 2026 Buntut Korupsi Dana Hibah

Seno menyebutkan, persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ia mengakui belum menemukan barang pribadi dua tersangka yang diperoleh dari uang korupsi dana hibah KONI Lingga itu.

Kepada penyidik, tersangka mengakui uang hasil korupsi mereka gunakan untuk barang habis pakai.

Korupsi di Lingga ini terkait belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial (Bansos) di KONI Kabupaten Lingga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2021 dan 2022.

Adapun dana hibah yang diterima KONI Lingga pada tahun anggaran tersebut berjumlah Rp 1,5 Miliar.

Baca juga: Kejari Lingga Geledah Kantor Dispora Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

Senopati mengungkap uang korupsi itu mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari perhitungan BPKP Kepri, diperoleh kerugian negara dari dugaan Tipikor ini sebesar Rp 304 juta.

Adapun dana belanja hibah digunakan oleh tersangka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di mana, dana itu diperuntukkan untuk belanja hononarium sekretariat KONI atau gaji staf KONI, berupa tugas dari tukang sapu, tukang bersih-bersih dan penjaga kantor.

Selain itu, dari dana pembinaan cabang olahraga, belanja makan dan belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Poprov) tahun 2022.

Adapun atas perbuatan tersangka, melanggar Pasal 2,3 Jo Pasal 18 sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved