BATAM TERKINI

Polda Kepri SP3 Kasus Penipuan Ruko Jerat Djoni Ong, Ini Kronologi Kasusnya

Polda Kepri hentikan penyidikan kasus penipuan yang jerat pengusaha Batam Djoni Ong. Itu setelah pihak terkait sepakat selesaikan kasus ini

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Direktur PT Mitra Raya Sektarindo Djoni alias Djoni Ong (baju putih) bersalaman dengan Direktur PT Jaya Putra Kundur Johanis, dalam pertemuan beberapa waktu lalu di Batam. Polda Kepri SP3 kasus penipuan yang jerat Djoni Ong 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur PT Mitra Raya Sektarindo Djoni alias Djoni Ong akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan penjualan Ruko Pasar Mitra II Batam yang menjerat pengusaha Batam ini dan sempat viral kala itu.

Djoni alias Djoni Ong diketahui sebagai rekan bisnis Thedy Johanis dan Johanis, dari PT Jaya Putra Kundur (JPK), dalam pengembangan kawasan Mitra Raya II Batam Center.

Seiring berjalan waktu, para pengusaha properti itu sepakat untuk membangun komplek bisnis dan pertokoan yakni Mitra Raya II Batam Center.

Dalam pengembangan kawasan tersebut, PT Mitra Raya Sektarindo sebagai developer melakukan penandatanganan kerja sama pada Mei 2016 lalu, dengan PT Putra Jaya Kundur sebagai pemilik lahan.

Baca juga: Polda Kepri SP3 Kasus Penipuan Ruko Dengan Tersangka Thedy Johanis dan Johanis

Dalam kerja sama ditegaskan, PT Mitra Raya bertugas sebagai developer pembangunan sekaligus pemasaran unit yang dibangun.

Sementara PT Putra Jaya Kundur bertugas mengurus segala legalitas sebagai pemilik lahan di kawasan Mitra Raya II Batam Center.

Pada tahun 2019, kawasan Mitra Raya II selesai dibangun sebanyak 114 unit Ruko dimana dari 114 unit tersebut sebanyak 56 unit Ruko sudah lunas dibayar konsumen.

Namun saat konsumen meminta haknya yakni sertifikat kepemilikan, Mitra Raya Sektarindo sebagai developer dan pemasaran tidak bisa memberikan sertifikat kepada konsumen.

Hal tersebut membuat puluhan konsumen merasa dirugikan dan membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan penipuan.

Kasus tersebut terus bergulir dan penyidik Ditreskrimsus Kepri melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Mitra Raya Sektarindo Djoni alias Djoni Ong.

Djoni juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau pasal 62 ayat 2 Jo pasal 16 huruf b UU No. 8 tahun 1999 dengan pelapor atas nama Surlima.

Baca juga: Alasan Ditreskrimsus Polda Kepri SP3 Kasus Pengusaha Batam Djoni Ong dan Anaknya

Tak cuma Djoni, rekan bisnisnya Thedy Johanis dan Johanis juga berstatus tersangka terkait pembelian ruko di Kawasan Pasar Mitra II Batam Center oleh konsumen.

Febri Jaya, SH, MH dari Jf Priority Law Office selaku Kuasa Hukum Djoni Ong menerangkan, kliennya cukup koperatif dalam menghadapi kasus yang dilaporkan konsumennya.

"Klien kita menghadapi pemanggilan penyidik dan sampai akhirnya ditahan di Polda Kepri," kata Febri Jaya.

Ia menjelaskan posisi Djoni alias Djoni Ong terjepit karena hanya sebagai developer.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved