BATAM TERKINI
Polda Kepri SP3 Kasus Penipuan Ruko Jerat Djoni Ong, Ini Kronologi Kasusnya
Polda Kepri hentikan penyidikan kasus penipuan yang jerat pengusaha Batam Djoni Ong. Itu setelah pihak terkait sepakat selesaikan kasus ini
"Jadi klien kita ini tidak pernah memegang sertifikat semua unit yang dibangun. Sertifikatnya berada di JPK. Semua sertifikat unit ada, hanya saja karena ada miskomunikasi, pihak JPK tidak mau menyerahkan sertifikat setelah konsumen menyelesaikan pembayaran unit," kata Febri.
Sementara dalam proses pemasaran, konsumen tidak pernah berhubungan dengan JPK. Konsumen berhubungan dengan Mitra Raya II.
"Ini yang membuat posisi klien kita tidak diuntungkan," kata Febri.
Baca juga: Mabes Polri Dukung Polda Usut Kasus Penipuan Seret Johanis dan Thedy Johanis
Namun setelah kliennya jadi tersangka dan ditahan, begitu juga dari pihak JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis ditetapkan tersangka dan sempat jadi buronan, para pihak itu kembali menjalin komunikasi dalam bisnis.
"Klien kita Djoni alias Djoni Ong melakukan kesepakatan pada 6 Maret 2024 bersama Thedy Johanis dan Johanis di Polda Kepri," kata Febri.
Ia menjelaskan, dalam kesempatan tersebut pihak JPK menandatangani kesepakatan kuasa untuk menjual, agar semua sertikat konsumen yang sudah membeli dan melunasi pembelian bisa mendapat sertikat.
"Atas dasar kesepakatan tersebut, semua kerugian konsumen dibayarkan dan konsumen yang sudah membeli dan lunas mendapatkan sertifikat," kata Febri.
Ia melanjutkan, setelah tuntutan konsumen terpenuhi, konsumen akhirnya mencabut laporan dan pada 22 Mei 2024 dan Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan gelar perkara.
Setelah selesai gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri mengeluarkan Surat SP3 Nomor: S.Tap/01.C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tertanggal 27 Mei 2024.
Kini penyidikan perkara, baik ke Djoni Ong maupun Thedy Johanis dan Johanis telah dihentikan. Ketiganya bebas.
Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dugaan kasus penipuan jual beli ruko di Komplek Bisnis dan Pertokoan Mitra Raya II, sudah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).
Ia menjelaskan, pelapor sudah mencabut laporan, setelah pengembang yakni PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur mengembalikan kerugian korban atau memberikan hak Korban.
“Kasus yang melibatkan Thedy Johanis dan Johanis sudah dihentikan karena telah dilakukan perdamaian, dan penyidik sudah melakukan gelar perkara," kata Putu Yudha Prawira.
Atas adanya perdamaian tersebut, status DPO kedua tersangka juga sudah dicabut. Karena keduanya memiliki itikad baik dan menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimsus Polda kepri.
Sebelumnya diberitakan, pengembang Mitra Raya II dilaporkan ke Ditreskrimsus oleh Surlima. Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp4 miliar atas pembelian dua unit ruko, sementara saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2 miliar atas pembelian satu unit ruko di kawasan Mitra Raya II. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Selamat dari Maut Setelah Kapal Tenggelam, 3 Nelayan Karimun Dipulangkan Dari Johor |
![]() |
---|
Jaga Keamanan Lintas Batas Negara, Indonesia dan Malaysia Gelar Operasi di Selat Malaka |
![]() |
---|
Bikin Resah Warga, Enam Pelaku Hipnotis Beraksi di Batam dan Tanjung Uban Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Multiplier Effect Hulu Migas, SKK Migas Dorong Peran Industri Energi untuk Masyarakat Kepri |
![]() |
---|
Usai Videonya Viral Pukul Honorer Pemko Batam, Kini Ibu Bhayangkari Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.