KARIMUN TERKINI

Aksi Pria 39 Tahun di Karimun Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berujung Penjara

AN (39), warga Karimun harus berurusan dengan polisi karena aksinya merudapaksa anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di bulan Juli

|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Polres Karimun gelar konferensi pers terkait aksi seorang pria 39 tahun melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Rabu (31/7/2024) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun meringkus seorang pria terkait asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, kasus itu terungkap setelah warga setempat bersama Babinsa melaporkan ke SPKT Polres Karimun, Senin 29 Juli 2024.

"Pelaku berinisial AN (39) merupakan teman dari ayah korban. Pengakuannya, pelaku melakukan sebanyak dua kali pada tanggal 22 dan 23 Juli 2024," ujar Fadli, Rabu (31/7/2024).

Kapolres menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial Bunga (16) di rumah korban.

Baca juga: Pelaku Asusila Siswi SMP di Bintan Dibekuk di Bali, Polisi Masih Dalami Kasusnya

Dari informasi yang dihimpun, semula pelaku datang ke rumah korban untuk mencari temannya yang merupakan ayah korban.

Saat itu korban menyebut ayahnya tak ada di rumah. Lalu pelaku pergi.

Entah mengapa, tak berapa lama kemudian pelaku kembali saat korban tengah tidur hingga terjadilah aksi rudapaksa kepada korban.

"Sekira pukul 15.00 WIB pelaku pergi dan ayah korban tidak ada di rumah. Saat itu timbul niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya," kata Kapolres.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun atas peristiwa tersebut.

Tidak hanya mengancam korban, pelaku juga mengikat kaki korban menggunakan tali plastik.

Baca juga: KPPAD Anambas Ungkap Kasus Asusila Anak Paling Tinggi, Ada 12 Kasus hingga Juli 2024

"Pelaku mengancam korban dengan ucapan 'awas jangan kau kasih tau orang'. Ancaman yang sama juga disampaikan pelaku saat sudah menyetubuhi korban untuk kedua kalinya," ujarnya.

Kasus asusila ini terungkap setelah korban bercerita ke tetangganya atas kejadian yang menimpanya.

Kasus ini pun sampai ke RT dan Babinsa hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Karimun.

Saat ini AN telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya satu helai sweater warna hitam, satu helai celana jeans panjang, satu helai celana dalam warna hitam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved