Tanjungpinang Terkini

Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Cabuli Gadis 19 Tahun Sejak Korban Masih SD

Pelaku inisial S(65) itu pun telah diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu (31/07/2024). Penangkapan ini dibenarkan Kanit Jatanras Satr

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kakek di Tanjungpinang melakukan rudapaksa anak dibawah umur sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pelaku inisial S(65) itu pun telah diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu (31/07/2024).

Penangkapan ini dibenarkan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak.

“Benar telah kami amankan Rabu kemarin,” sebutnya, Jumat (02/08/2024).

Ia menjelaskan, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan asusila sejak anak tersebut bersekolah SD.

“Dari SD sampai umur 19 tahun korban saat ini,” ujarnya.

Baca juga: Sandiaga Uno Dijadwalkan Buka Tanjungpinang Fest dan Festival Kopi Merdeka 2024

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, pelaku mengancam korban akan menyakiti orang tuanya bila melapor.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Batam, Imigran Afganisatan Langsung Ditahan

Selain itu, perbuatan ini ahkirnya terungkap setelah sang anak baru mau menceritakan kepada orang tuanya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved