ANAMBAS TERKINI
Inspektorat Anambas Luncurkan SiPeri Libas, Dorong OPD segera Selesaikan TLHPnya
Inspektorat Anambas luncurkan SiPeri Libas untuk dorong OPD segera selesaikan Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dari instansi terkait
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Inspektorat Kepulauan Anambas mendorong sejumlah instansi di lingkungan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP).
Lewat rancangan proyek perubahan (proper), Inspektorat telah merancang strategi agar penyelesaian TLHP masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan hingga Desa konsisten tepat waktu.
Dorongan Inspektorat ini bukan tanpa alasan. Inspektur Yunizar menyebut masih adanya temuan aparat pengawas seperti BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten yang masih belum diselesaikan dan lambat diselesaikan.
Guna meningkatkan kesadaran tanggungjawab itu, Inspektur Inspektorat Anambas Yunizar meluncurkan inovasi "SiPeri Libas" alias Sistem Pemeriksaan di lingkungan Pemkab Anambas.
Baca juga: Pemberian Zakat ASN Anambas Kepri Kurang Optimal, Baznas Ungkap Penyebabnya
Inovasi sistem pemeriksaan di lingkungan Pemkab Anambas ini katanya, membentuk dan melibatkan Kepala OPD, Sekretaris dan Bendahara masing-masing dinas menjadi sebuah tim kerja percepatan penyelesaian TLHP.
"Nah saya sudah laporkan ini ke pimpinan. Nanti akan ada SK Bupati untuk tim kerjanya. Ini kan agar aturan dan tugasnya jelas, tidak lagi seperti yang sudah-sudah, banyak yang lempar tanggungjawab dan bingung," ujarnya, Minggu (4/8/2024).
Yunizar menyebutkan, SK Bupati Tim Kerja penyelesaian TLHP ini sudah dikeluarkan per Juni 2024.
Dalam beleid itu, Kepala OPD sebagai penanggungjawab dan Sekretaris sebagai ketua tim penyelesaian TLHP dari temuan aparat pengawas.
"Meski begitu kami tetap aktif mengontrol dan mengawasi misalnya ada OPD yang bermasalah karena ada temuan BPKP atau lainnya, kami hubungi, kami panggil ke kantor dan ajak rapat bersama per triwulan," terangnya.
Ia melanjutkan, Inspektorat juga turut memberi asistensi kepada OPD maupun Kecamatan dan Desa yang belum menyelesaikan permasalahan TLHP.
Dari rekomendasi aparat pengawas, jika temuannya bersifat administrasi, maka Inspektorat akan mengontrol agar rekomendasi itu diselesaikan tepat waktu maksimal 60 hari.
Baca juga: Polres Anambas Catat 700 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Seligi 2024
Begitupun jika temuan keuangan, rekomendasi aparat pengawas juga segera diselesaikan paling lambat 60 hari.
"Kalau lewat dari 60 hari dan pengembalian ke kas negara molor, maka harus dibuatkan lagi surat pernyataan dari pihak rekanan yang difasilitasi OPD terkait. Misalnya diberi waktu 3 - 4 bulan lagi pengembaliannya," beber Yunizar.
Sejauh ini, proyek percepatan baru ini telah memasuki tahap implementasi. Dimana Inspektorat Kepulauan Anambas per triwulan akan memanggil OPD yang belum menindaklanjuti temuannya.
"Sebagai leading sektor pengawas, kami berharap proyek perubahan ini bisa berdampak baik dan positif agar OPD, Camat dan Kades bisa tertib dan patuh pada aturan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang mengarah ke pidana," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kisah Marsita Juru Masak MBG di Anambas, Bangun Subuh Demi Asupan Gizi Siswa |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Korban Laka Tunggal Tabrak Pagar Jembatan SP 2 di Anambas Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.