KARIMUN TERKINI
Pemkab Karimun Wajibkan ASN Ikut Rangkaian HUT ke 79 Kemerdekaan RI, Ini Acaranya
Pemkab Karimun buat surat edaran yang ditujukan kepada pegawai, baik ASN maupun non ASN wajib ikut rangkaian acara menyemarakkan HUT ke 79 Kemerdekaan
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Karimun akan menggelar sejumlah rangkaian kegiatan menyemarakkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Seluruh pegawai diminta ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Dalam hal ini, Sekretariat Daerah Karimun telah buat surat edaran nomor B/800.1.11.1/1104/BPSDM/2024, yang dikeluarkan oleh Bupati Karimun dan Sekda dan ditujukan kepada seluruh pegawai.
"Memerintahkan pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk mengikuti acara," tulis Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah dalam surat tersebut.
Adapun rangkaian kegiatan telah dimulai dengan gladi atau persiapan pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2024.
Baca juga: Remisi Kemerdekaan, 7 Napi Rutan Karimun Akan Hirup Udara Bebas saat 17 Agustus 2024
Kemudian, pada Kamis 15 Agustus 2024 malam pukul 19.30 WIB, digelar pengukuhan Pasukan Pengibaran Bendera (Paskibra), di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun.
Selanjutnya pada Jumat 16 Agustus 2024 pukul 19.30 WIB, dilaksanakan pawai obor di Panggung Puteri Kemuning, Coastal Area. Pada pukul 23.59 WIB akan dilaksanakan renungan suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kundur.
Di hari kemerdekaan, 17 Agustus 2024 pagi pukul 07.30 WIB pelaksanaan apel bendera di halaman Kantor Bupati Karimun.
Lalu pada pukul 10.00 WIB, dilaksanakan upacara pengibaran bendera HUT RI ke-79 di Coastal Area.
Kemudian pada pukul 11.00 WIB dijadwalkan pelaksanaan kegiatan tabur bunga di laut.
Untuk upacara penurunan bendera HUT RI dijadwalkan pada pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Sekda Tanjungpinang Pastikan Persiapan Upacara 17 Agustus Telah Matang, Ada Lomba Gerak Jalan
Rangkaian kegiatan ditutup dengan malam ramah-tamah dengan para veteran di Gedung Nasional pada malam harinya, pukul 19.30 WIB.
Di dalam surat perintah tersebut juga dicantumkan daftar dan pakaian yang harus digunakan para peserta kegiatan.
"Pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas pejabat fungsional berpakaian PSL. Kemudian camat dan lurah pakaian PDUB, ASN berpakaian Korpri, honorer PDH warna kuning air," ujarnya.
"Dinas Perhubungan, Pol-PP, BPBD dan Damkar berpakaian khusus dinas OPD," timpanya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.