Bawaslu Bintan

Bawaslu Bintan Ungkap Tren Pelanggaran Pilkada: Money Politik hingga ASN Tidak Netral

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra ungkap tren pelanggaran Pilkada yang cukup krusial, seperti keterlibatan netralitas ASN, money politik dll

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id
BAWASLU BINTAN - Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam bersama Bawaslu Bintan, Minggu (11/8/2024) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Bawaslu Kabupaten Bintan punya cara untuk mengoptimalkan pengawasan tahap Pilkada Bintan 2024 berjalan aman dan damai di wilayahnya.

Cara meminimalisir pelanggaran Pilkada ini selaras dengan slogan Bawaslu yakni Awasi, Cegah dan Tindak.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bintan, Bambang mengatakan, untuk meminimalisir itu pihaknya melibatkan pengawasan partisipatif masyarakat.

"Bawaslu dalam kerjanya punya cara dengan pola pencegahannya dulu sebelum terjadinya pelanggaran. Kita kuatin dulu dengan melibatkan partisipasi masyarakat artinya pasang mata sebanyak-banyaknya," ucapnya, dalam acara Mata Lokal Corner Tribun Batam pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Baca juga: Bawaslu Bintan Temukan Pelanggaran Proses Coklit Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Menurut Bambang, ada tiga pintu masuk indikasi pelanggaran. Pertama dari adanya temuan langsung pengawas, kedua dari adanya laporan masyarakat dan ketiga dari adanya informasi awal.

Sejauh ini, indikasi pelanggaran Pilkada dari informasi masyarakat masih terbilang minim. Hal itu dipicu munculnya kekhawatiran adanya intimidasi yang diterima oleh masyarakat dari sejumlah oknum.

Maka untuk melindungi pemberi informasi dari masyarakat, pihaknya sebagaimana ketentuan akan memastikan kerahasiaan informasi awal dari pihak pelapor.

Jika menjumpai adanya indikasi pelanggaran Pilkada dapat melaporkan dengan melalui WA, Telepon maupun SMS ke jajaran Bawaslu.

"Kalau informasi awal ini pelapor wajib disembunyikan dan tidak diumumkan. Hal ini cara Bawaslu untuk melindungi pelapor atau pengawas partisipatif," ungkapnya.

Ia menyebutkan, dalam hal informasi awal pelapor harus memastikan indikasi pelanggaran yang ditemukan fakta dan akurat.

Itu dibuktikan dengan informasi lokasi kejadian di kelurahan/desa, lalu dilakukan oleh siapa dan dibagikan ke siapa.

"Nah ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan pleno pembentukan tim pencari fakta yang di SK kan oleh Ketua Bawaslu," terangnya.

Bawaslu, sebut Bambang juga telah membangun posko pelaporan terkait indikasi pelanggaran di masing-masing kecamatan hingga kabupaten.

"Kami juga siapkan link untuk pelaporan secara online. Dan kalau offlinenya bisa langsung ke petugas jajaran Bawaslu dan juga bisa ke kader pengawas partisipasi masyarakat yang telah kami bentuk," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Bintan Ajak Warga Awasi Pilkada 2024, Serukan Pengawasan Partisipatif

Pada kasus pelanggaran Pilkada, Bambang mengimbau kepada masyarakat agar mencermati sanksi yang diterima khususnya dalam kasus money politik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved