Bintan Terkini

Polisi Tindak Penambang Pasir Ilegal di Bintan, Sejumlah Orang Diamankan

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada penambang pasir

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUN/Dok. Polisi
Polisi sedang melakukan penyisiran di beberapa lokasi penambangan pasir tanpa izin. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Satreskrim Polres Bintan berantas operasi tambang ilegal di Kabupaten Bintan.

Kali ini, polisi melakukan penggerebekan di sebuah lokasi tambang pasir tanpa izin di Kampung Masiran desa Gunung Kijang.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada penambang pasir ilegal di wilayah itu.

"Kami telah mengamankan sejumlah orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir secara ilegal," kata Marganda,  Rabu (14/8/2024).

Saat ini, personel sedang melakukan penyelidikan dibeberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.

“Kami sudah mendatangi beberapa lokasi yang terindikasi praktik ilegal itu, diantaranya daerah Galang Batang,  Malang Rapat, dan lainnya," jelasnya. 

Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan.

Lokasi itu milik saudara  GN yang berada di  Kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas.

Baca juga: Mobil Terbalik di Sei Temiang Batam, Polisi Sebut Barang Bukti Sudah di Polresta

GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir.

Barang bukti yang di amankan  1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.

Saat ini saudara GN dan beberapa orang sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif di Polres Bintan.

Baca juga: KPJ Pasir Gudang Johor Punya Alat Pendeteksi Penyakit Jantung yang Lebih Akurat

GN diduga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancamannya  paling lama 5 tahun penjara," kata dia. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved