PILKADA BINTAN 2024
Nikolas Panama Apresiasi Putusan MK Buat Pilkada Bintan 2024, Siap Lawan Petahana
Putusan MK bawa angin segar buat Nikolas Panama di Pilkada Bintan 2024. Ia makin yakin dapat melawan petahana.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Bakal calon wakil Bupati Bintan, Nikolas Panama menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Ia menilai putusan MK itu memberi ruang bagi bakal pasangan calon untuk maju di Pilkada Bintan 2024.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota/ Bupati dan wakil Bupati.
Putusan perkara yang diajukan ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
"Ini langkah yang baik dan adil. Dan memberikan kesempatan kepada kami untuk bisa berkontestasi di Pilkada Bintan," kata Niko.
Jika tidak ada halangan, dirinya bakal maju berpasangan dengan politisi Demokrat Bintan, Zulfaefi.
"Kita tunggu saja, kelanjutannya seperti apa nantinya," ujarnya.
Dia juga meminta dukungan masyarakat Bintan agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar.
"Kami terus berjuang untuk kepentingan rakyat Kabupaten Bintan agar lebih baik. Karena warga menginginkan ada perubahan untuk Kabupaten Bintan," tuturnya.
Niko optimistis bisa maju dan bertarung dalam Pilkada Bintan 2024.
Meski santer muncul informasi jika petahanan bakal melawan kotak kosong di Pilkada Bintan 2024 ini.
Baca juga: Roby Kurniawan Sebut Rekom Golkar di Pilkada Bintan 2024 Tak Berubah, Mohon Doa
Meski begitu dia minta masyarakat tetap bersabar untuk menunggu dinamika politik.
"Saya berharap partai politik tidak dramatis dalam menghadapi Pilkada Bintan, tapi harus memikirkan masa depan Bintan," sebutnya.
Putusan MK
Putusan MK yang membuka ruang bagi parpol tanpa kursi di DPRD ikut Pilkada 2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik.
Baca juga: Bawaslu Bintan Perkuat Pengawasan Meski Hanya Satu Paslon di Pilkada Bintan 2024
Atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit delapan setengah persen di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit tujuh setengah persen di provinsi tersebut;
Baca juga: Launching Pengawasan Partisipatif Pilkada Bintan 2024, Sejumlah Tamu Mulai Penuhi Lokasi Acara
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit enam setengah persen di provinsi tersebut.
Kemudian untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Roby-Deby Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Bintan 2024
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo melansir laman MK.
Sementara, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan norma yang menjabarkan lebih lanjut ketentuan Pasal 39 huruf a UU 8/2015.
Yang menyatakan "Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik".
Dalam konteks ini, norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dapat dikatakan sebagai desain pengaturan ambang batas (threshold) untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan model alternatif.
Baca juga: Demokrat Rekomendasikan Roby Kurniawan Deby Maryanti di Pilkada Bintan 2024
Pertama, apakah dapat memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Atau, kedua, apakah dapat memenuhi 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Kedua pilihan threshold pencalonan kepala daerah tersebut ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pilihan mana yang dapat dipenuhi,” ujar Enny.
Berkenaan dengan alternatif pertama, Enny melanjutkan, ditentukan lebih lanjut persyaratannya dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada yang pada pokoknya hanya untuk memberikan kepastian terkait dengan cara penghitungan pecahan persentase dari jumlah kursi DPRD paling sedikit 20 persen.
Apabila ternyata hasil bagi jumlah kursi DPRD tersebut menghasilkan angka pecahan, maka untuk kepastian perolehan jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Baca juga: Profil Zulfaefi Ketua Komisi II DPRD Bintan, Diusulkan Demokrat Maju Pilkada Bintan 2024
Sementara itu, lanjut Enny, terhadap norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada juga menjelaskan lebih lanjut alternatif pencalonan kepala daerah apabila akan digunakan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Namun tidak menegaskan apabila ternyata hasil bagi suara sah tersebut menghasilkan angka pecahan sebagaimana pola yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada.
Dalam kaitan ini, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 justru memberikan ketentuan tambahan yaitu, akumulasi perolehan suara sah tersebut.
Hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD sebagaimana dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena tidak sejalan dengan maksud kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
“Artinya, baik menggunakan alternatif pertama atau kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.(TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Putusan Sengketa Pilkada Bintan 2024 Diumumkan Besok, Ini Respons Sekda Bintan |
![]() |
---|
Hasil Audit, Dana Kampanye Pilkada Bintan Paslon Roby-Deby Masih Sisa Rp300 Juta |
![]() |
---|
Ketua KPU Bintan Tanggapi Santai Rencana Gugatan Komunikasi Bakti Bangsa |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi di Pilkada Bintan Tahun 2024 Menurun, Ini Kata KPU Bintan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Bintan Rampung , Roby-Deby Kalahkan Kotak Kosong di 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.