CPNS 2024

Rincian Formasi CPNS 2024 Pemkab Kepulauan Anambas untuk Pelamar Khusus Disabilitas

Inilah rincian formasi, unit kerja. dan kualifikasi pendidikan CPNS 2024 khusus disabilitas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Kepulauan Riau.

anambaskab.go.id/laman/cpns-anambas-2024
CPNS 2024 Pemkab Kepulauan Anambas - Inilah rincian formasi, unit kerja. dan kualifikasi pendidikan CPNS 2024 khusus disabilitas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Kepulauan Riau. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut rincian formasi CPNS 2024 khusus disabilitas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pemkab Kepulauan Anambas membuka formasi CPNS 2024 dengan spesifikasi pelamar umum dan khusus disabilitas.

Formasi CPNS 2024 untuk pelamar umum di Pemkab Kepulauan Anambas sebanyak 155 kuota.

Baca juga: Tahun Lalu Sepi Peminat, Segini Rincian Formasi CPNS 2024 Kementerian Perindustrian

Sementara formasi CPNS 2024 untuk pelamar khusus disabilitas sejumlah 3 kuota.

Pendaftaran CPNS 2024 Pemkab Kepulauan Anambas terbuka untuk lulusan SMA/Sederajat, D3, D4/S1, hingga profesi apoteker dan dokter spesialis.

Pelamar dapat mendaftar CPNS 2024 mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman pengadaan CPNS 2024 Pemkab Kepulauan Anambas tertuang dalam Pengumuman Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Formasi tahun 2024.

Berikut Tribunbatam.id sajikan rincian formasi CPNS 2024 khusus disabilitas Pemkab Kepulauan Anambas.

Baca juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2024 usai Tahun Lalu Sepi Peminat, Begini Rinciannya

Rincian Formasi CPNS 2024 Khusus Disabilitas Pemkab Kepulauan Anambas

  1. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
    Formasi: 1
    Unit Kerja: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    S-1 Administrasi Bisnis / S-1 Administrasi Publik / S-1 Hukum / S-1 Ekonomi / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Psikologi / S-1 Ilmu Pemerintahan
  2. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama 
    Formasi: 2
    Unit Kerja: Sekretarian Daerah - Asisten Perekonomian dan Pembangunan - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 
    Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum / S-1 Teknik Elektro / S-1 Teknik Sipil / S-1 Teknik Mesin / S-1 Teknik Komputer / S-1 Akuntansi / S-1 Agribisnis / S-1 Administrasi Publik / S-1 Agronomi / S-1 Arsitektur / S-1 Biologi / S-1 Ekonomi / S-1 Ekonomi Syariah / S-1 Teknik Kimia / S-1 Biokimia / S-1 Teknik Industri / S-1 Geologi / S-1 Fisika / S-1 Sosiologi / S-1 Sistem Informasi / S-1 Psikologi / S-1 Peternakan / S-1 Manajemen Sumber Daya Perairan / S-1 Manajemen / S-1 Kriminologi / S-1 Kimia / S-1 Kesejahteraan Sosial / S-1 Kesehatan Masyarakat / S-1 Kehutanan / S-1 Ilmu Politik / S-1 Ilmu Kelautan / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Ekonomi Pembangunan / S-1 Farmasi / S-1 Filsafat / S-1 Hubungan Internasional / S-1 Ilmu Informatika / S-1 Ilmu Komputer / S-1 Ilmu Komunikasi

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2024 Pemprov Kepri Khusus Disabilitas, Perhatikan Syarat Tambahannya

Syarat CPNS 2024 Pemkab Kepulauan Anambas

  1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
  2. Khusus untuk jabatan Dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
    a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag;
    b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan;
    c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
  12. Pelamar yang melamar pada formasi jabatan fungsional kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif. Daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
  13. Pelamar disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
    a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya; dan
    b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
  14. Pelamar mendaftar melalui portal SSCASN 2024 pada tautan https://sscasn.bkn.go.id dan melengkapi/mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dengan menggunakan e-meterai.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved