PILKADA BINTAN 2024

Persiapan KPU Bintan Dua Hari Sebelum Pendaftaran Sudah 90 Persen, Berikut Mekanismenya

Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan,  kaitan dengan pendaftaran ini, sejak jauh -jauh hari sudah membuka helpdesk untuk memfasilitasi persiapan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kantor KPU Bintan Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk Km 20, Toapaya,  Bintan.  (TRIBUN/ Ronnye Lodo Laleng). 

TRIBUN BATAM  id, BINTAN  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan sudah siap siaga dua hari jelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Persiapan kini sudah mencapai 90 persen, dan itu bakal mencapai 100 persen di hari H.

Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan,  kaitan dengan pendaftaran ini, sejak jauh -jauh hari sudah membuka helpdesk untuk memfasilitasi persiapan pendaftaran bagi calon Bupati dan calon wakil Bupati Bintan

"Sejauh ini helpdesk itu sudah dua kali didatangi di KPU Bintan untuk konsultasi pelayanan persiapan pendaftaran calon kepala daerah di Bintan," kata Haris, Minggu  (25/8/2024).

KPU Bintan juga sudah melakukan koordinasi dengan banyak pihak, mulai dari keamanan,  dengan rekan-rekan Bawaslu Bintan, stakeholders terkait dan tim kesehatan. 

Baca juga: Meski Gerimis, 300 Peserta Tetap Antusias Ikut Gerak Jalan Tri Lomba Juang di Bintan

"Kami juga sudah menunjukkan Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Kepulauan Riau sebagai tempat para calon kepala daerah melakukan tes kesehatannya," jelas Haris.

Dia mengatakan,  pada hari pertama Selasa 27 dan 28 Agustus 2024 , KPU Bintan bakal membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sementara pada hari terakhir,  Kamis 29 Agsustus 2024 pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Disinggung soal aturan yang digunakan pada pendaftaran Pilkada Bintan ini.

Haris menegaskan, tetap menggunakan surat KPU RI nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024, tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pilkada serentak tahun 2024.

Surat KPU RI itu merupakan petunjuk penyelenggara KPU tingkat provinsi dan kabupaten kota, termasuk Bintan untuk mempedomani amar putusan MK nomor: 60/PUU-XXII/2024, dan pertimbangan hukum nomor: 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Pilkada Anambas 2024, Bapaslon Aneng dan Raja Bayu Diantar 600 Orang Simpatisan ke KPU

Yakni, partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol dapat mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah, jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Anggota DPRD periode 2024-2029.

Haris menyebutkan, untuk Kabupaten Bintan masuk dalam kriteria poin 2 huruf A dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut. Yakni, dengan jumlah DPT sampai dengan 250 jiwa, maka parpol sebagai peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.

"Hasil pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 lalu, perolehan suara sah 18 parpol di Kabupaten Bintan berjumlah 98.532,” ungkapnya. 

Adapun perolehan kursi dan perolehan suara sah pada pemilihan Anggota DPRD Bintan tahun 2024 yakni, PKB sebanyak 2.737 suara, Gerindra 8.790 pemilih, PDI Perjuangan sebanyak 10.325, Golkar 24.242 suara, NasDem 13.046, Partai Buruh 115 suara, Gelora Indonesia 1.050 suara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved