KARIMUN TERKINI
Kasus Asusila di Karimun Sejenis Korbannya Pelajar SMA, Dua Tersangka Buruh Lepas
Polisi menangkap 2 tersangka kasus asusila di Karimun sejenis dimana korbannya laki-laki pelajar SMA. Motifnya pun terungkap.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kasus asusila di Karimun ini bikin geleng-geleng yang mengetahuinya.
Ini karena korbannya laki-laki seorang pelajar SMA berinisial Hpp (17).
Polisi menangkap dua tersangka kasus asusila di Karimun berinisial Sm (28) dan Sn (34).
Kedua tersangka kepada polisi mengaku sebagai buruh harian lepas.
Kasus asusila di Karimun ini berawal dari perkenalan korban dengan dua tersangka melalui aplokasi obrolan pertemanan, Wella.
Keluarga korban yang mulai curiga dengan sikapnya, akhirnya mengecek sendiri ponsel korban.
Betapa terkejutnya ketika keluarga menemukan percakapan WhatsApp berisi ajakan persetubuhan sesama jenis.
"Orangtua korban kemudian menanyakan langsung dan mengaku telah dua kali di waktu berbeda," ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Debby Tri Andrestian, Selasa (27/8/2024).
Hasil keterangan sementara polisi, asusila di Karimun itu bahkan satu di antaranya terjadi di rumah korban di Kecamatan Meral pada periode Juli hingga Agustus 2024.
Kepada polisi, dua tersangka kasus asusila di Karimun ini mengungkap motifnya hingga tega berbuat seperti itu.
Perilaku menyimpang tersangka Sm muncul setelah tamat sekolah setelah cintanya ditolak sebanyak dua kali.
Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Batam Hari Ini, Update Longsor Hingga Kasus Asusila
"Sedangkan untuk pelaku SN rasa menyukai sesama jenis ini muncul semenjak tamat Sekolah Dasar (SD)," beber Debby.
Kedua pelaku disangkakan pasal 82 (2) Jo Pasal 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Karimun mengimbau kepada orangtua yang mempunyai anak agar tetap mewaspadai dan mengawasi anaknya dalam menggunakan gadget.
"Kepada orangtua agar mengawasi anaknya dalam menggunakan gadget dan media sosial agar terhindar dari pengaruh negatif maupun perbuatan melanggar hukum lainnya yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.