BATAM TERKINI

Polresta Barelang Akan Tindak Penggunaan Knalpot Brong sampai ke Penjualnya

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu sebut, untuk kurangi penggunaan knalpot brong, pihaknya akan menindak sampai ke penjualnya

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Aminuddin
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu bicara soal knalpot brong 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penjual knalpot brong atau knalpot bogar yang menghasilkan polusi suara bisa ditindak. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, tindakan itu untuk mengurangi penggunaan knalpot tak sesuai standar di jalan raya.

Tindakan ini memang harus diambil, karena operasi penertiban terhadap pengguna knalpot brong yang menimbulkan polisi suara di jalan raya masih tak memberikan efek jera.

Karena itu, Heribertus menegaskan fokus penegakan juga beralih ke para pedagang yang menyediakan knalpot tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menganggu kenyamanan masyarakat dalam berkendara.

Baca juga: Polresta Barelang Sita 131 Motor Warga Batam Hasil Razia Knalpot Brong dan Balap Liar

"Untuk pedagang yang menjual itu (knalpot bising) kita akan tindak, yang tidak mengikuti prosedur ya," ujar Heribertus kepada Tribunbatam.id.

Keputusan diambil setelah pihak kepolisian mengamati, meski operasi penertiban di jalan raya terus dilakukan, masih ada pengendara yang  menggunakan knalpot bising. 

Ini diduga karena penjual jasa knalpot brong yang menimbulkan polusi suara terus beroperasi malah bertambah.

"Kita operasi di jalan tapi yang jualan masih banyak, makin ramai, karena memang keuntungannya besar," ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada sanksi pidana bagi pedagang yang menyediakan komponen knalpot tak sesuai standar, Kapolresta mengatakan jelas ada. 

Diharapkan tindakan ini dapat memutus rantai pasokan knalpot bacot di pasaran, sehingga mengurangi polusi suara yang menggangu ketertiban di jalan.

Selain menindak pedagang, Polresta Barelang juga akan terus mengintensifkan operasi patroli malam hari. Patroli dilakukan simultan, dimana tim Polresta turun, dan polsek-polsek juga menggelar di wilayah hukum masing-masing.

Baca juga: Polisi Panen 181 Motor Hasil Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Batam Semalam

Tujuannya bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai SNI demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Dalam operasi terbaru, Polresta Barelang berhasil menjaring hampir 100 lebih kendaraan yang menggunakan knalpot tak sesuai standar.

Bagi pengendara yang terjaring, terutama pelajar, pihak kepolisian melibatkan orang tua dan guru dalam proses pembinaan.

Heribertus menegaskan, knalpot tak sesuai standar yang disita tidak akan dikembalikan dan akan dipotong karena tidak memenuhi standar. 

Para pedagang juga diingatkan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang melarang penjualan barang tidak sesuai standar. 

"Seperti knalpot itu kan tidak mengikuti SNI dan mengganggu keributan melalui suara ya," pungkas Heribertus. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved