ANAMBAS TERKINI

Residivis Kasus Pencurian di Anambas Berulah Lagi, Toko Emas Kena Imbasnya

Anggota Polres Anambas menangkap residivis kasus pencurian di tiga lokasi hingga menyeret toko emas di sana.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Hn (39), tersangka pencurian di Anambas di Mapolres Anambas, Minggu (1/9). Residivis kasus pencurian ini kembali beraksi di tiga lokasi berbeda di daerah terdepan Kepri itu. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Anggota Satreskrim Polres Anambas kembali menangkap tersangka pencurian berinisial Hn (39).

Residivis kasus pencurian ini kembali beraksi di tiga lokasi di anambas.

Dalam setiap kasusnya, tersangka pencurian di Anambas ini beraksi seorang diri sekira pukul 02.00 - 04.00 WIB.

Terungkapnya kasus pencurian HN di tiga lokasi ini merupakan pengembangan dari pihak penyidik dari kasus pertama pencurian dua unit laptop dinas di Jalan Air Buding, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan (Antang) pada 21 Agustus 2024 lalu.

"Benar pelaku terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," ujar KBO Satreskrim Polres Anambas, Ipda Rudy Luis, Selasa (3/9/2024).

Dari pengembangan kasus pertama, penyidik kembali mendapati adanya kasus serupa, dimana pelaku menggasak uang tunai sekira Rp 3,6 juta pada 30 Agustus 2024 di Desa Teluk Siantan (Muntai).

Tak sampai di situ, pelaku yang seolah spesialis pencurian ini nyatanya juga mencuri perhiasan emas dengan berat sekitar 50 gram dari rumah korbannya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kute Siantan.

Pelaku HN melancarkan aksi pencurian perhiasan emas ini pada tanggal 10 Juli 2024 lalu.

Mengetahui, aksi pencurian emas ini, penyidik pun melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke Toko Mas Batang Hari yang diduga tempat dijualnya emas tersebut oleh pelaku.

Di Toko Mas Batang Hari, pelaku menjual barang perhiasan emas hasil pencuriannya itu dengan penjaga berinisial (H) dengan tanpa surat.

"Untuk penjualan emas hasil curiannya itu masih kami dalami. Apabila sesuatu barang berharga dijual tanpa adanya surat-surat itu kan perlu diduga kejelasannya. Jangan sampai asal terima saja. Bisa-bisa ada indikasi baru, kita lihat lah nanti," sebut Rudy.

Baca juga: Polres Anambas Musnahkan Tujuh Paket Sabu, Pemiliknya Masih Misterius

Ipda Rudy menjelaskan jika polisi menangkap tersangka pencurian di Anambas di kediamannya Jalan Takari, Desa Tarempa Barat, Minggu (1/9) sekira pukul 17.30 WIB.

Ia sebelumnya terjerat pidana karena mencuri kabel surya tahun 2022 dengan vonis hukuman 1 tahun 7 bulan.

Rudy pun mengatakan, atas tindakannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

"Karena pencurian dengan pemberatan hukuman penjaranya maksimal 7 tahun tambah sepertiga anacaman dengan maksimal bisa 9 tahun," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved