PENGANIAYAAN DI ANAMBAS
Korban Penganiayaan di Anambas Sempat Pingsan, Motif Diduga Perselingkuhan
Korban penganiayaan di Anambas sempat pingsan akibat ulah tersangka Mz (21). Polisi mengungkap motif akibat perselingkuhan.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Di (26) seorang warga Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih terbaring di ruang perawatan RSUD Tarempa.
Rekan kerjanya membawa pria ini ke RSUD Tarempa dengan kondisi tak sadarkan diri.
Ia menjadi korban penganiayaan oleh Mz, warga Dusun, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan.
Polisi telah menangkap pria berumur 21 tahun itu serta menetapkannya sebagai tersangka.
Penganiayaan di Anambas itu terjadi di Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (5/9) malam.
Ketika itu, ia sedang kumpul dan tiga rekannya.
Tersangka penganiayaan di Anambas yang saat itu melihat korban langsung menghampirinya dan mendaratkan pukulan membabi buta.
Diawali dengan pukulan tangan, korban lantas terjatuh.
Di tengah tak berdaya itu, pelaku pun kembali menghajar korban dengan menggunakan kaki menginjak kepala korban.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian menjelaskan, kronologis kejadian perkara.
Mulanya Mz menuju ke Pelabuhan Tarempa dengan niat ingin membongkar muat barang (Trafo) dari kapal.
Tiba di Pelabuhan Tarempa, tersangka tanpa sengaja bertemu dengan korban dan menghampiri korban yang tengah berkumpul santai bersama teman-temannya.
Baca juga: Breaking News, Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan di Anambas Gegara Perselingkuhan
Pelaku datangi korban dan lansung memukul wajah korban satu kali sampai tersungkur.
Setelah itu, menginjak kepala bagian belakang dua kali dan korban pingsan.
Melihat korban pingsan, sejumlah teman-temannya lansung menggotong dan membawanya ke RSUD Tarempa.
"Di pingsan akibat penganiayaan pelaku. Spontan teman-teman koban langsung menggotong dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," terangnya.
Rio mengatakan, motif penganiayaan pelaku kepada korban tersulut emosi dan cemburu karena isterinya selingkuh dengan korban.
Baca juga: Sentra Gakkumdu Kepri Datangi Anambas Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024
"Untuk motifnya pelaku merasa marah dan cemburu karena isterinya (DE) selingkuh via sosmed dengan korban," sebut Rio.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara," tutupnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.