PILKADA BINTAN 2024

Pilkada Bintan 2024 Cuma Satu Paslon, KPU Kepri Sebut Kotak Kosong Dapat Nomor Urut

KPU Kepri mengungkap teknis Pilkada Bintan 2024 dimana hanya ada satu bakal paslon melawan kotak kosong.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PILKADA BINTAN 2024 - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atau KPU Kepri, Ferry Manalu mengungkap teknis Pilkada Bintan 2024 dimana satu bakal paslon bakal melawan kotak kosong. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pilkada Bintan 2024 menyita perhatian Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atau KPU Kepri karena hanya ada satu bakal paslon. 

Anggota KPU Kepri, Ferry Manalu mengungkap jika lembaga penyelenggara Pemilu tetap menyediakan dua nomor untuk cabut undi, meski terdapat bakal paslon tunggal.

Sebagai informasi, hingga perpanjangan masa pendaftaran, tidak ada bakal paslon lain di Pilkada Bintan 2024 selain Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.

"Nanti KPU Bintan yang melaksanakan cabut undi. Nomor urut dicabut lebih dulu oleh perwakilan paslon, sisanya jadi nomor urut kotak kosong," ungkapnya, Selasa (10/9/2024).

Ferry mengungkap, Kabupaten Bintan bagian dari 20 provinsi di Indonesia yang terdapat paslon tunggal. 

Total terdapat 41 paslon tunggal pada Pilkada serentak 2024 serta tersebar di Indonesia.

Anggota KPU Bintan menurutnya akan mendapat supervisi lebih dulu karena paslon tunggal ini.

Nantinya, KPU Bintan yang akan menyampaikan kepada masyarakat terkait teknis pencoblosan dengan satu bakal paslon.

"Soalnya untuk di Provinsi Kepri belum pernah calon tunggal, dan baru tahun ini kalau tidak salah," terangnya.

Terkait pelaksanaan Pilkada 2024 serentak melawan kotak kosong ini, KPU RI rencananya akan melakukan simulasi di Lampung pada 15 September 2024.

"Nanti 20 Provinsi di Indonesia yang memiliki calon tunggal itu akan mengikuti simulasi," ungkapnya.

Baca juga: Pilkada Bintan 2024 Petahana Lawan Kotak Kosong, Bawaslu Tunggu Juknis Pengawasan

Ferry Manalu juga menambahkan, bahwa selesai mengikuti simulasi, setelah itu pihaknya akan sampaikan kepada KPU yang ada di Kepri formulanya.

"Intinya hak pilih masyarakat itu semuanya terjamin," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved