KARIMUN TERKINI

Diduga Langgar Aturan, Babinsa di Karimun dan Warga Gagalkan Pengiriman Tual Sagu via Laut

Personel Babinsa Koramil 03/Kundur bersama warga gagalkan upaya pengiriman tual sagu di perairan Tanjung Batu tanpa dokumen lengkap belum lama ini

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Personel Babinsa Koramil 03/Kundur bersama masyarakat saat mengamankan ratusan tual sagu tanpa dilengkapi dokumen lengkap saat melintas di perairan Desa Penarah Kundur menuju Desa Alai Kecamatan Ungar. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Personel Babinsa Koramil 03/Kundur bersama warga gagalkan upaya pengiriman tual sagu di perairan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas pengiriman ratusan tual sagu disusun memanjang dan dipotong berukuran sekitar satu meter.

Ratusan tual sagu itu lalu ditarik menggunakan kapal pompong dari Desa Penarah, Kecamatan Kundur menuju Desa Alai, Kecamatan Ungar.

Selain itu, pengiriman ratusan tual sagu itu ada juga yang dilakukan hingga ke Riau daratan. Salah satunya Selat Panjang, Provinsi Riau.

Baca juga: Anambas Nihil Monkeypox, Dinkes dan Balai Karantina Kesehatan Tetap Siaga

Saat dilakukan pemeriksaan, awak kapal pompong yang tengah menarik ratusan tual sagu itu tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait aktivitas pengiriman tersebut.

Ironisnya, aktivitas pengiriman sagu secara interlokal di wilayah Desa Penarah ini diduga dibekingi salah satu oknum aparat.

Lebih lanjut, terhadap upaya penggagalan pengiriman tual sagu ini, juga telah dilakukan koordinasi bersama dengan Badan Karantina Indonesia di Karimun.

Petugas Pemeriksa Lapangan, Badan Karantina Indonesia Karimun, Bayu Nugroho mengatakan, proses pengiriman komoditi yang berkaitan dengan karantina harus dilengkapi surat dari daerah asal pengiriman.

"Segala sesuatu yang dimasukkan ke wilayah NKRI dari satu daerah ke daerah lain jika berhubungan dengan karantina, maka diwajibkan untuk melengkapi surat karantina dari daerah asalnya," ujar Bayu, Kamis (12/9/2024).

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang secara teknis. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kelengkapan dokumen ini, secara substansi akan lebih menjamin keamanan komoditi yang dibawa baik dari dalam maupun ke luar daerah lainnya.

Baca juga: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri berkunjung ke Peternakan Sapi di Natuna

"Itu kan melalui proses pemeriksaan, kalau barangnya tidak jelas tidak tahu dari mana asal-usulnya, atau dari tempat lain dengan harga yang tinggi, untuk keuntungan pribadi dan golongan, itu yang tidak dibenarkan," ujarnya.

"Artinya semua harus ikuti aturan, agar tidak menimbulkan permasalahan," timpanya.

Menurutnya, apabila pengelolaan bahan baku sagu dilakukan sesuai ketentuan, maka akan menghidupkan Bumdes dan Koperasi.

Pengiriman ratusan tual sagu tanpa dilengkapi dokumen lengkap di perairan Desa Penarah Kundur menuju Desa Alai Kecamatan Ungar Karimun digagalkan Babinsa dan warga, belum lama ini
Pengiriman ratusan tual sagu tanpa dilengkapi dokumen lengkap di perairan Desa Penarah Kundur menuju Desa Alai Kecamatan Ungar Karimun digagalkan Babinsa dan warga, belum lama ini (tribunbatam.id/Istimewa)


Selain menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Desa, juga dapat menjaga Habitat sagu agar tidak punah karena penebangan yang tidak beraturan atau tidak sesuai usia tumbuhan sagu.

Kemudian, dapat menjaga ketahanan pangan berbasis kearifan lokal, serta menghidupkan pabrik pengolahan sagu guna menyerap tenaga kerja dari penduduk lokal.

Baca juga: Karantina Tanjungpinang Kepri Pulangkan 20 Sapi Tanpa Dokumen Lengkap ke Jambi

Dengan begitu, pihaknya akan berkoodinasi dengan unsur-unsur terkait, sehingga tidak menimbulkan potensi menggangu sektor pertanian di wilayah Karimun.

Khususnya di wilayah Kundur, akibat adanya aktivitas ke luar masuknya komoditi tumbuhan yang dapat menjadi media pembawa penyakit bagi tumbuhan.

"Nanti kita akan koordinasi, khawatirnya ada beberapa potensi yang bagus justru pindah ke daerah lain. Apalagi sampai mengganggu komoditas pertanian, sehingga berpengaruh ke tanaman yang lagi produktif," ujarnya.

Tanaman yang dimaksud sedang produktif itu seperti durian, rambutan. 

"Kalau kena ke situ tentu yang rugi masyarakat kita juga. Jadi intinya jangan karena hanya beda 10-20 dampaknya fatal bagi semuanya," timpanya. 

(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved