Penemuan Mayat di Karimun

Oknum TNI Terlibat Pembunuhan di Karimun Bakal Sidang di Pengadilan Militer Padang

Oknum TNI terlibat pembunuhan janda 4 anak di Karimun bakal menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-03 Padang pada Kamis (19/8) pagi.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Ketua Koordinator Tim 15 Kuasa Hukum, Parningotan Malau (kanan) dan anggota Dedi Suryadi (kiri) menyampaikan perkembangan proses hukum Halimah alias Kalin. Oknum TNI yang terlibat pembunuhan di Karimun bakal menjalani sidang di Padang, Kamis (19/8). 

"Jika dalam putusan Ultra Petita yang disebutkan artinya bisa saja Hakim memutus pasal 340 KUHPidana  walaupun Oditur dalam dakwaannya tidak mencantumkan pasal 340 tersebut," ujarnya.

Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Sadisnya Pembunuhan Buruh Bangunan di Batam oleh Rekan Kerja

Dedi berharap melalui persidangan terhadap tersangka wujud adanya keadilan terhadap korban dan keluarga korban.

"Seperti yang diketahui korban meninggalkan empat orang anak tanpa adanya seorang ayah, dan mereka (anak korban) tinggal bersama kakek dan neneknya. Mereka sangat berharap adanya keadilan," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved