Patuhi SK Gubernur Kepri Terbaru, Gojek Jadi Aplikator Pertama Sesuaikan Tarif Baru
Menanggapi dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau pada 4 September lalu, per hari ini Gojek menyesuaikan tarifnya.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menanggapi dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau pada 4 September lalu, per hari ini Gojek menyesuaikan tarifnya.
Untuk Tarif Batas Bawah taksi online adalah Rp 4.500 per kilometer dan untuk Tarif Batas Atas adalah Rp 6.000 per kilometer serta Tarif Minimal adalah Rp 18.000 untuk 3 kilometer pertama.
Selain mematuhi aturan yang ditetapkan melalui SK Gubernur, Gojek juga berusaha mendengarkan aspirasi mitra-mitranya dengan penyesuaian tersebut.
Seperti disampaikan oleh Head of Corporate Affairs Region, Mulawarman yang dihubungi via telepon, Gojek mematuhi aturan tarif sesuai dengan SK Gubernur terbaru ini.
”Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait penerapan tarif taksi online. Bersamaan dengan pemberlakuan aturan ini, Gojek juga akan terus melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan tarif baru yang ditetapkan ini dapat diterima dengan baik oleh pelanggan serta mampu menghadirkan pendapatan berkelanjutan bagi mitra driver dalam jangka panjang,” ungkap Mulawarman.
Mengkonfirmasi apa yang disampaikan pihak Gojek, Junaidi selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mengakui bahwa sejauh ini hanya Gojek yang paling taat aturan tersebut.
Baca juga: Cara Daftar InDriver Motor dan Mobil Tanpa SKCK yang Jadi Pesaing Gojek dan Grab
“Kami apresiasi dengan apa yang dilakukan Gojek dalam mengikuti aturan yang menjadi aspirasi driver-driver online di Batam. Gojek menjadi aplikator paling patuh dan hal ini baiknya menjadi contoh bagi aplikator lainnya yang sampai saat ini belum menyesuaikan tarifnya.
“Atas nama nama Pemerintah Kepri dengan semangat yang sama untuk keseimbangan berusaha baik aplikator dan mitra semangat yang sama amin. Dan kita akan segera bentuk koperasi yang dibina kita semua,” tambah Juniadi.
Gojek menjadi aplikator yang paling taat terhadap aturan tarif taksi online di Provinsi Kepri berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 Tahun 2024 tertanggal 4 September 2024 Tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kepulauan Riau.
Dari proses investigasi terhadap sejumlah aplikator yang ada di Kepulauan Riau-Batam, sejauh ini tarif terendah yang harus dibayar oleh konsumen adalah Rp 18.500 untuk layanan Gocar dan Rp 18.000 untuk tarif Gocar hemat. Sementara beberapa aplikator lain masih belum mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Pemprov Kepri seperti Maxim, indrive & Grab.(*)
Aktif Dukung Gerakan Zakat, Wakil Gubernur Kepri Terima Penghargaan |
![]() |
---|
DPRD Kepri Setujui Perubahan APBD Tahun 2025, Gubernur Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Apresiasi Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Setujui Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tegaskan Natuna Siap Jadi Gerbang Ekspor-Impor di Perbatasan |
![]() |
---|
Sekdaprov Kepri Ikuti Rakor Perdana Gugus Tugas TPPO Kepri, Adi Prihantara Ungkap Dua Tugas Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.