PARIWISATA KEPRI AMAN
Pulau Poto di Bintan Simpan Pantai Eksotis, Miliki Hamparan Pasir Putih, Lautnya Biru
Pulau Poto yang terletak di Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepri simpan pantai eksotis. Sebut saja Pantai Mempadi dan Pantai Pasir Bana
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
"Kami sudah surati ke berbagai instansi dan belum ada feed back yang jelas ke pihak kita, dan kami ingin klarifikasi dari pihak PT GBKEK. Kami bukan anti investasi, kami mendukung investasi untuk pengembangan daerah. Tapi yang saya utarakan sebelumnya itu mengenai hak-hak pemilik lahan yang ada di pulau ini tolong dihargai,” kata Doni.
Perwakilan PT MMJ, Agung, mengungkapkan pernyataan senada.
"Kami merasa terganggu karena proses perizinan jadi terkendala,” ujar Agung.
Baca juga: Destinasi Wisata Bintan Telaga Biru Favorit Wisatawan saat Akhir Pekan
Ia menyebut pemerintah kurang aktif untuk melihat dan mengecek verifikasi lahan, apakah sudah dibebaskan atau belum.
"Terkesan amburadul karena syaratnya lahan tersebut harus clean dan clear yang tertuang dalam peraturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan juga tercantum dalam permen-nya,” kata Agung.
Terkait analisis dampak lingkungan yang terjadi apabila reklamasi yang dilakukan oleh PT GBKEK, Agung mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan.
“PT GBKEK saat ini sedang mengurus AMDAL-nya. Kami mendengar kabar sudah sampai di sidang AMDAL, harusnya kami sebagai pihak terdampak juga harus dilibatkan," ungkapnya.
Tokoh masyarakat Kampung Tenggel, La Nufai menjelaskan, keberadaan lahan milik Donny di Pantai Pasir Bana dan PT MMJ, memang kepemilikannya secara sah jauh sejak sebelum ada rencana pengembangan industri oleh PT GBKEK.
“Lahan di Pantai Pasir Bana dan Pantai Mempadi Pulau Poto ini, justru kepemilikannya secara turun temurun sejak sekitar tahun 1960an,” ungkapnya.
Terkait rencana pengembangan pariwisata di Pantai Pasir Bana dan Pantai Mempadi di lahan milik PT MMJ, La Nufai menyatakan, dirinya bersama masyarakat sangat mendukung, jika tidak mengganggu mata pencaharian nelayan sekitar.
Terutama warga Kampung Tenggel yang sudah turun temurun menggantungkan hidupnya dari hasil laut.
"Kalau dilakukan pengembangan industri, apalagi dengan melakukan reklamasi pantai itu akan mematikan pendapatan nelayan. Karena selama ini di perairan tersebut menjadi tempat nelayan menggantungkan hidupnya,” kata La Nufai.
Pada kesempatan lain, Virginus tokoh Pemuda Bintan mengatakan, warga Bintan tidak anti investasi, justru mendukung kemajuan untuk daerah. Namun harus dengan cara-cara yang sah.
Baca juga: Event Wisata Bintan Pesona Tambelan Bakal Angkat Budaya Zapin Laba-laba
“Tidak dengan menghilangkan hak pihak lain untuk berkembang. Warga minta PT GBKEK tak mengabaikan hak pemilik lahan, dalam pengembangan industri di Pulau Poto ini,” ujar Virginus.
Menurutnya, walaupun pimpinan PT GBKEK Industri Park, Santoni, sebelumnya menyampaikan tidak memaksa pemilik lahan untuk menjual kepada mereka, namun hal tersebut bertolak belakang dengan kenyataan yang ada.
Karena setelah pihak lain yang ingin mengurus perizinan untuk pengembangan pariwisata di Pulau Poto, justru terkendala. Karena sudah ada siteplan PT GBKEK terkait mengembangkan industri di Pulau Poto. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Wisata Kepri
pariwisata Kepri
Dinas Pariwisata Kepri
Pariwisata Batam
Pariwisata Tanjungpinang
Pariwisata Bintan
pariwisata Karimun
Pariwisata Anambas
Pariwisata Natuna
Ansar Ahmad
Marlin Agustina
Pariwisata Lingga
Fotografer Luar Negeri Ikut Explore Kepri 2025, Tampilkan Pariwisata Kepri Dari Sisi Lain |
![]() |
---|
Dispar Kepri Kejar Relaksasi Visa, Magnet Buat Dongkrak Kunjungan Wisman, Bangkitkan Pariwisata |
![]() |
---|
Guntur Sakti Beri 3 Pesan di Pelantikan HPI Kepri, Pramuwisata Punya Skill, Pengetahuan dan Attitude |
![]() |
---|
Wisata Kepri di Safari Lagoi Bintan, Pengunjung Bisa Lihat Satwa Liar Dari Dekat |
![]() |
---|
Menilik Asal Usul Nama Wisata Pantai Batu Kasah, Warisan Sejarah di Masyarakat Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.