OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

9 Oknum Polisi di Batam Terlibat Narkoba Melawan, Gugat Polda Kepri ke PN Batam

Sembilan oknum polisi di Batam terlibat penjualan narkoba jenis sabu-sabu menggugat tindakan Polda Kepri ke PN Batam.

|
TribunBatam.id via https://sipp.pn-batam.go.id/
OKNUM POLISI DI BATAM - Tangkap layar jadwal sidang pra peradilan di PN Batam, Senin (23/9/2024). Sembilan oknum polisi di Batam yang diduga terlibat penjualan narkoba jenis sabu-sabu mengajukan pra peradilan ke PN Batam. Mereka mempertanyakan sah atau tidaknya anggota Polda Kepri menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sembilan oknum polisi di Batam yang diduga terlibat penjualan narkoba jenis sabu-sabu melawan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PN Batam.

Gugatan 9 oknum polisi di Batam ini mereka tujukan kepada Polda Kepri untuk membatalkan proses penangkapan dan status mereka sebagai tersangka.

Dalam gugatan itu, Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjadwalkan agenda persidangan. 

Sidang pertama rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (25/9) di ruang sidang Mudjiono PN Batam 10.00 WIB. 

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Batam, sembilan oknum polisi yang sebelumnya berdinas di Satresnarkoba Polresta Barelang itu rencananya akan disidangkan secara bersamaan pada hari yang sama. 

Mulai dari tanggal pendaftaran, penetapan hingga jadwal persidangan.   

Hanya eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda yang diketahui tak mengajukan gugatan ke PN Batam.

Terkait gugatan yang dilayangkan 9 oknum polisi di Batam itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Zahwani mengaku belum menerima laporan gugatan tersebut. 

Polda Kepri menurut Kabid Humas akan mengecek informasi ini terlebih dahulu. 

“Baik Tks Infonya saya cek ya,” jawabnya singkat kepada TribunBatam.id, Senin (23/9/2024).

Kasus yang menjerat sejumlah oknum polsi di Batam ini bermula ketika 10 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap oleh tim Polda Kepri

Mereka diduga kuat terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba. Mereka disebut-sebut terlibat dalam jual beli sabu-sabu.

Baca juga: 5 Oknum Polisi Polresta Barelang Batam Jual Narkoba Kini di Rutan Kelas II A Batam

Polda Kepri sendiri telah menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti yang kuat.

Sebelumnya, kesembilan orang personel SatresNarkoba Polresta Barelang ini telah menjalani sidang etik di Propam Polda Kepri

Hasil putusan sidang etik, mereka semua di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. 

Namun ada beberapa oknum polisi yang mengajukan banding hingga menempuh gugatan ke PN Batam.

Berikut nomor perkara 9 oknum polisi di Batam yang mengajukan gugatan ke PN Batam, di antaranya:

  • Nomor perkara : 18/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Shigit Sarwo Edi 
  • Nomor perkara : 16/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Ibnu Ma Ruf 
  • Nomor perkara : 15/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Fadillah
  • Nomor Perkara: 14/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Wan Rahmat Kurniawan
  • Baca juga: Oknum Polisi Polresta Barelang Jual Narkoba, Polda Kepri Keluarkan Mutasi Terbaru

  • Nomor Perkara: 13/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Aryanto, SH  
  • Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Alex Candra  
  • Nomor Perkara: 19/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Rahmadi SH  
  • Nomor Perkara: 20/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Junaidi Gunawan SH  
  • Nomor Perkara: 21/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Jaka Surya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved