OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
5 Oknum Polisi Polresta Barelang Batam Jual Narkoba Kini di Rutan Kelas II A Batam
Lima oknum polisi di Batam yang diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu hingga 5 kg dipindah Polda Kepri ke Rutan Kelas IIA Batam sejak Sabtu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri memindahkan 5 oknum polisi Satresnarkoba Polresta Barelang yang menjual narkoba ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Batam.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Aji Prasetio menjelaskan jika 5 oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tiba di Rutan Batam, sejak Sabtu (21/9) sekira pukul 14.00 WIB.
Sesuai protap pengamanan Rutan Batam, kelima tahanan yang baru ini menjalani pendataan dan pengecekan kesehatan terlebih dahulu.
"Untuk tahanan yang baru ini kita tempatkan di ruang asimilasi. Tahanan baru tentu harus dipisahkan dulu untuk mendapatkan arahan dari petugas. Semua yang ada di dalam sini kita perlakukan sama. Mereka pun demikian. Tetap jalani sesuai aturan yang ada," kata Fajar, Senin (23/9/2024).
Tim Mabes Polri sebelumnya menangkap 5 oknum polisi Satresnarkoba Polresta Barelang ini.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut jika sejumlah oknum polisi bukan diamankan.
Melainkan diminta keterangan oleh penyidik Propam Polda Kepri dan Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti terkait penanganan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggotanya.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu pun akhirnya buka suara terkait penangkapan lima oknum polisi anggota Satresnarkoba Polresta Barelang oleh tim Mabes Polri.
Lima oknum polisi di Batam tersebut diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
"Setiap tindakan yang melanggar akan kita tindak tegas. Saya sebagai Kapolresta Barelang mendukung hal tersebut dan saat ini masih ditangani oleh Bidpropam Polda Kepri dan Mabes Polri," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Baca juga: Oknum Polisi Polresta Barelang Jual Narkoba, Polda Kepri Keluarkan Mutasi Terbaru
Saat ditanya mengenai penangkapan lima personel tersebut, kata dia ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, Kombes Pol Heribertus mengakui hal tersebut.
"Kemungkinan besar ini adalah hasil pengembangan. Namun, kami belum mendapatkan informasi lengkap dari Mabes Polri, karena penanganan sepenuhnya ada di tangan mereka," jelasnya.
Menurut Kapolresta Barelang, pengawasan baik itu dalam hal pekerjaan terutama apel serta pelaksanaan pekerjaan masing-masing terus dilakukan hingga saat ini.
"Kami juga sudah meminta kepada bapak Kapolda Kepri untuk mengganti sejumlah personel yang telibat. Salah satunya, penggnati Kasat Narkoba Polresta Barelang," jelasnya.
Belakangan, Polda Kepri mengeluarkan mutasi terbaru dengan nomor: STR/512/IX/KEP./2024 pada 19 September 2024.
Baca juga: Remaja SMP Dicabuli Oknum Polisi, Dilakukan Sejak Korban Masih SD
Mayoritas anggota Polri yang mendapat mutasi ini merupakan personel Satresnarkoba Polresta Barelang. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
Oknum Polisi
Polresta Barelang
narkoba
Rutan Batam
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Divonis Mati Pengadilan Tinggi Kepri |
![]() |
---|
Naik Banding Putusan Justru Lebih Berat, Mantan Kanit Satresnarkoba Divonis Mati |
![]() |
---|
Banding Perkara Narkoba Seret 10 eks Satresnarkoba Polresta Barelang Tertunda, Putusan Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.