Batam Terkini

144 Kasus Anak Ditangani UPTD PPA Kota Batam, Kekerasan Seksual Dominan

Kepala UPTD PPA Batam, Dedy Suryadi, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak korban menjadi prioritas utama selama proses penanganan kasus. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi pencabulan anak 

"Kami sering memberikan materi sosialisasi yang ditujukan kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk sekolah, lembaga, dan paguyuban pemerhati anak dan perempuan. Keterbukaan korban untuk berbicara adalah salah satu indikasi meningkatnya kesadaran akan pentingnya pelaporan," kata Dedy.

Dalam hal ini, bagi korban yang enggan melapor langsung ke kepolisian, Dedy menegaskan bahwa mereka dapat melapor terlebih dahulu ke UPTD PPA.

"Kalau pertanyaannya korban takut melapor ke polisi, apalah bisa kalau dari korban melaporkannya ke uptd? Bisa, justru kalau dia sudah melapor ke uptd nanti akan kita lakukan langkah pendampingan Yang penting adalah ada laporan agar kasus tersebut bisa kami tindaklanjuti secara resmi," jelasnya.

Dengan sosialisasi yang gencar dilakukan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan anak di Kota Batam menurun. 

Bagi yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada UPTD PPA Kota Batam bisa melapor ke Satpas 129 Kota Batam atau hubungi Nomor Kepala UPTD PPA Kota Batam dengan nomor 0895603699095.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved