OKNUM POLISI ANIAYA WARGA

Motif Oknum Polisi Polres Karimun Aniaya Warga, Kasi Propam Turun Tangan

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkap motif oknum polisi terlibat penganiayaan dengan warga hingga viral di medsos.

|
TribunBatam.id via Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
OKNUM POLISI - Kapolres Karimun mengungkap motif oknum polisi menganiaya seorang pria hingga viral di medsos. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Motif seorang oknum polisi di Karimun menganiaya seorang pemuda hingga viral di medsos perlahan mulai terungkap.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkap jika penganiayaan oleh oknum polisi berinisial Bripda Jt kepada seorang pria berinsial Mj terjadi pada 20 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan jika penganiayaan di Karimun oleh oknum polisi itu dilakukan Bripda Jt karena cemburu setelah mendapat informasi jika Mj diduga telah berhubungan suami istri secara paksa dengan calon pendamping hidupnya berinisial Y.

Oknum polisi Bripda Jt dengan Y diketahui telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun.

Bahkan segala urusan keuangan Bripda Ji ia serahkan kepada calon istrinya, termasuk ATM beserta buku rekeningnya.

Mendapat kabar itu, oknum polisi Bripda Jt menemui Mj dan membawanya ke rumah Y.

Baca juga: Breaking News, Oknum Polisi Polres Karimun Aniaya Warga, Kini Masuk Sel

Bripda Jt secara spontas memukul Mj setelah abang kandung Y beradu mulut dengan Mj hingga terjadi pemukulan.

Akibat kejadian ini, Mj mengalami luka memar pada dahi, leher dan luka lecet pada bagian hidung. 

Selain itu, terdapat benjolan pada bagian kepala belakang sebelah kiri dan lecet pada bagian bibir bawah. 

"Kami telah memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun untuk mengamankan Bripda Jt," ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Minggu (29/9/2024).

Tak hanya anggota Provos Polres Karimun.

Baca juga: Aksi Damai di Batam Tuntut Kepala DLH Mundur Hingga Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Penyidik Satreskrim Polres Karimun turut memeriksa sejumlah saksi terkait penganiayaan di Karimun yang melibatkan oknum polisi ini.

Untuk sementara, oknum polisi Polres Karimun ini mendapat hukuman di sel tahanan Provos Polres Karimun sejalan dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved