ANAMBAS TERKINI

Kontraktor Proyek Penanganan Banjir di Kecamatan Siantan Anambas Terancam Diputus Kontrak

CV Tapak Anak Bintan, kontraktor proyek penanganan banjir di Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas, terancam diputus kontrak kerja samanya

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Lokasi proyek pembangunan sodetan untuk penanganan banjir di Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas, mulai dari SMP Negeri 2 Siantan hingga Hotel Tarempa Beach. Foto diambil Senin (30/9/2024) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kontraktor proyek penanganan banjir di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam diputus kontrak kerja samanya.

Itu menyusul sikap pelaksana proyek yang tak juga merealisasikan pembangunan sodetan air sepanjang hampir 300 meter dari SMP Negeri 2 Siantan hingga kawasan Hotel Tarempa Beach.

Sesuai kontrak, proyek penanganan banjir di Siantan senilai Rp10 miliar ini dikerjakan CV Tapak Anak Bintan. Kontrak diteken Mei 2024 lalu dengan masa pengerjaan hingga Desember 2024. 

Namun di lapangan, belum ada tanda-tanda fisik proyek itu akan dikerjakan.

Baca juga: Proyek Penanganan Banjir di Anambas Terancam Tidak Tepat Waktu, Ini Sikap Dinas PUPR

Pantauan di lokasi, tak ada pekerja proyek di sana. Begitu juga alat berat. 

"Plang proyeknya juga belum dipasang," kata warga.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Anambas telah memberikan teguran lisan pertama hingga ketiga kepada kontraktor, karena tidak merealisasikan target pencapaian.

"Berdasarkan kontrak kerja sama yang sudah kami tandatangani bersama rekanan itu mulai bulan Mei, artinya mulai Juni, Juli, Agustus progresnya itu kan sudah terangkum di dalam schedule. Ternyata dia minus dari target pencapaian," ujar Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, Syarif Ahmad kepada Tribun Batam, Minggu (29/9/2024).

Syarif menyebut, keterlambatan pengerjaan atau minus target pencapaian proyek sodetan ini dikarenakan adanya kendala yang dialami pihak rekanan.

"Mulanya itu dari hasil koordinasi, mereka tak mendapat alat angkut (tongkang) untuk membawa bahan material ke sini. Pengakuannya alat angkut sudah dipakai untuk proyek lain, khawatirnya kan proyek kita di sini jadi seperti kurang diprioritaskan," katanya.

Syarif memastikan, pihaknya dalam proyek pembangunan sodetan air ini telah mengoptimalkan ketentuan standar operasional prosedur (SOP) kepada pihak kontraktor seusai mekanisme kontrak kerja.

Tak cuma memberikan teguran, pihaknya juga sudah melakukan show cause meeting atau SCM 1 kepada pihak kontraktor, didampingi pihak kejaksaan.

Baca juga: Banjir di Anambas Intai Warga Tarempa, Biasa Terjadi saat Akhir Tahun

"Di dalam SCM itu kami sudah menyampaikan masukan, ini loh kondisinya dan ini yang harus dilakukan untuk mencapai target yang sudah minus," kata Syarif.

SCM 1 itu pun disepakati bersama dan ditandatangani bersama direktur pelaksana proyek dan mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan. 

"Tapi ternyata sampai masa uji coba SCM 1 yang 15 hari itu, tanggal 25 September kemarin, mereka juga gak bisa merealisasikannya," ujar Syarif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved