PILKADA BATAM 2024

Bawaslu Batam Terima 4 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, Terbaru Soal Lurah Dukung Paslon

Bawaslu Batam terima empat laporan terkait pelanggaran Pilkada 2024. Tiga di antaranya soal netralitas ASN. Terbaru soal laporan lurah dukung paslon

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Foto Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho. Bawaslu Batam terima empat laporan terkait pelanggaran Pilkada 2024 hingga Rabu (2/10/2024). Terbaru, Bawaslu terima laporan terkait dugaan lurah tak netral 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Batam menerima empat laporan terkait pelanggaran Pilkada 2024 dari sebelum hingga saat masa kampanye yang masih berlangsung.

Empat laporan yang diterima Bawaslu Batam itu, tiga di antaranya menyangkut pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Laporan terbaru yang masuk--LP 04, melibatkan seorang lurah yang diduga terlibat dalam keberpihakan politik terhadap salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Batam 2024.

"Yang terakhir ini kita sudah dapat info laporan tadi. Karena sudah masuk laporan, nanti 2 hari ke depan, kami akan buat kajian awal dulu apakah memenuhi syarat materiil dan formil," ujar Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Hardi Hood dan Li Claudia Penuhi Panggilan Bawaslu Batam Soal Dugaan Pelecehan Verbal

Ia melanjutkan, setelah kajian awal selesai dan laporan dinilai lengkap, Bawaslu akan melanjutkan prosesnya dengan melakukan klarifikasi. 

"Ini kan saya lihat sekilas rekamannya itu lurah. Kita harus pembuktian, betul enggak suara lurah yang bersangkutan. Jadi untuk terang benderangnya kita pada proses klarifikasi," katanya.

Antonius menyebut, pihaknya membutuhkan waktu dua hari untuk kajian awal ini.

"Dua hari kajian kita ini, klarifikasi kita nanti sama 3+2 hari," sambungnya.

Ia mengatakan, pihak terduga, dalam hal ini lurah, nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Antonius menekankan, identitas pasti dari si pemilik suara dalam rekaman yang jadikan bukti itu, apakah benar lurah atau ASN lainnya masih dalam tahap verifikasi.

“Kami belum bisa memastikan apakah yang terlibat ini benar seorang lurah atau bukan, atau ASN di dinas lainnya. Kami akan pastikan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Antonius.

Antonius menegaskan, bahwa rekaman suara yang dijadikan bukti itu hanya informasi awal bagi pihaknya. 

"Kalau rekaman itu informasi awal saja sih sebenarnya. Jadi nanti kan diklarifikasi. Salah satu tujuannya untuk menggali lebih dalam, saksi-saksinya itu, buktinya," ujarnya.

Baca juga: Breaking News, Bawaslu Batam Periksa Hardi Hood 3 Jam Imbas Dugaan Pelecehan Verbal

Ia menuturkan jika memungkinkan, pihaknya berharap bisa mendapatkan bukti terbaik, sehingga kasus ini bisa ditangani dengan lebih mudah.

Bawaslu juga tidak menutup kemungkinan akan melibatkan ahli untuk memeriksa bukti lebih lanjut jika diperlukan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved