Curanmor di Batam

Tersangka Curanmor di Batam Tega Ambil Motor Kawan Kerja, Terungkap Berkat Facebook

Anggota Polsek Batam Kota ungkap motif tersangka curanmor yang tega mengambil motor rekan kerjanya sendiri. Apa yang terjadi?

TribunBatam.id/Istimewa
CURANMOR DI BATAM - Tersangka curanmor di Batam berinisial Kr (34). Anggota Polsek Batam Kota menangkapnya berkat postingan Facebook jual beli. 

Tersangka pencurian motor di Batam yang merupakan rekan kerja korban langsung dibawa ke Polsek Batam Kota bersama barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mencuri motor karena butuh uang untuk pulang kampung ke Lampung.

Baca juga: Warga Lingga Mengaku Korban Curanmor di Festival Warisan Bunda, Parkir Hanya Sejam

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat, STNK dan ponsel Oppo milik korban. 

"Atas perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tegasnya.

Kapolsek Batam Kota juga menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah, untuk mencegah tindak pencurian. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved