Rabu, 3 Juni 2026

NARKOBA DI KEPRI

Mahasiswa di Batam Jadi Tersangka Narkoba, Mengaku Temukan Sabu-Sabu di Pantai

Seorang mahasiswa di Batam bagian dari 4 tersangka ungkap kasus narkoba Polresta Tanjungpinang. Kok bisa?

Tayang:
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Ungkap kasus narkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (10/10/2024). Dari 4 tersangka ungkap kasus narkoba ini, terdapat seorang mahasiswa asal Batam yang mengaku menemukan sabu-sabu di pantai salah satu pulau. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menetapkan seorang mahasiswa di Batam sebagai tersangka.

Polisi menangkap mahasiswa di Batam berinisial Ia (27) ini setelah menemukan dua paket sabu-sabu seberat 55,24 gram.

Kepada polisi, mahasiswa di Batam ini mengaku jika ia menemukan barang haram itu di pantai Pulau Ranoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Polisi nampaknya tak serta merta percaya dengan apa yang dikatakan mahasiswa di Batam ini.

Sebab sebelum menangkap mahasiswa di Batam ini, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang lebih dulu menangkap 3 tersangka lainnya.

Baca juga: Direktorat Narkoba Mabes Polri Tangkap Bandar Narkoba di Jakarta Hingga Jaringannya di Jambi

Total ada 4 tersangka dalam ungkap kasus narkoba Polresta Tanjungpinang ini.

Selain mahasiswa, tiga tersangka lain ada yang berprofesi sebagai buruh kasar dan pegawai swasta.

"Kami masih menyelidiki perihal kasus dan keterangan tersangka," ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Budi Santosa melalui Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (10/10/2024).

Penangkapan empat tersangka narkoba itu berawal ketika polisi menangkap seorang tersangka berinisial If (37) di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang pada 19 September 2024.

Polisi menemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat 0,50 gram dari penangkapan itu.

Baca juga: Siasat Licik Wanita di Tanjungpinang Kepri Jebak Suami Pakai Narkoba Demi Nikahi Selingkuhan

Mereka lalu menginterogasi asal usul barang bukti. 

Dari sana, polisi menangkap Rk (35), tersangka kasus narkoba kedua di Kampung Bangun Rejo Tanjungpinang.

"Polisi menemukan 16 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 35,60 gram sabu-sabu dari penangkapan kedua ini," katanya.

Tidak sampai di sana, polisi terus mengembangkan kasus ini dan menangkap Fn (38) di Kelurahan Batu 9, Kota Tanjungpinang.

Dari tersangka FN, anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menyita tiga paket sabu-sabu seberat 43,85 gram," terangnya.

Baca juga: Kepala Rutan dan Lapas Batam Tak Mau Kecolongan Soal Narkoba, Gandeng BNNP Kepri

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved