NARKOBA DI KEPRI

Polda Kepri Buru 3 DPO Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru Asal Malaysia ke Batam

Adapun tiga DPO kasus penyelundupan narkoba jenis baru asal Malaysia ke Batam yakni AA, Z dan N. Polda Kepri menangkap satu tersangka dalam kasus ini

Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
Foto Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono. Polda Kepri buru 3 DPO kasus penyelundupan narkoba jenis baru asal Malaysia ke Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepri buru tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus peredaran narkoba jenis baru, MDMB 4-en PINACA.

Adapun tiga DPO yang sudah berstatus tersangka tersebut, yakni AA, Z dan N. Saat ini polisi baru mengamankan satu orang yang berperan sebagai kurir narkoba jenis baru itu, yakni ATA.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis baru yang merupakan sintetis dari marijuana atau narkotika jenis ganja ini, menjadi yang pertama di wilayah Kepri.

Sebelumnya Polda Metro Jaya Jakarta pernah mengungkap kasus tersebut di wilayah hukumnya.

NARKOBA - Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap kasus baru peredaran narkotika jenis baru yakni MDMB 4-en PINACA asal Malaysia ke Batam, Kamis (4/7/2025).
NARKOBA - Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap kasus peredaran narkotika jenis baru yakni MDMB 4-en PINACA asal Malaysia tujuan Batam, Jumat (4/7/2025). (Ian Sitanggang)


Meski begitu, Anggoro menegaskan, pengungkapan kasus yang terjadi di Kepri ini tidak ada hubungannya dengan daerah lain.

"Sejauh ini tidak ada hubungannya dengan kasus pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada April 2024 lalu," kata Anggoro, Jumat (4/7/2025).

Untuk kejadian di Batam, polisi menangkap satu orang yang berperan sebagai kurir yakni ATA, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, di daerah Pantai Bahagia, Sambau, Nongsa, Batam.

Barang tersebut didatangkan dari Malaysia tujuan Batam, dan rencananya akan dibawa ke Bandung untuk diolah lagi hingga memenuhi kadar tertentu.

Dari Malaysia ke Batam, barang tersebut didatangkan menggunakan kapal carter.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus tepung basah yang diduga sebagai MDMB 4-en PINACA.

Peran Empat Tersangka

Polda Kepri ungkap peran empat tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba jenis baru ini ke Batam.

ATA bertugas sebagai kurir dari Malaysia tujuan Batam, sementara AA diketahui sebagai pengendali, dan Z sendiri diketahui sebagai tujuan barang di daerah Karimun, dan tersangka lain yakni N sebagai pemilik barang.

"Kita masih melakukan pengembangan dalam kasus itu para DPO masih kita kejar, posisinya masih berpindah pindah," kata Anggoro.

Anggota menjelaskan dari keterangan tersangka yang membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke Batam, barang tersebut akan dibawa ke Bandung untuk diolah.

"Jadi barang yang kita tangkap ini masih sebatas bahan, nantinya akan diolah hingga memenuhi kadar tertentu," kata Anggoro.

Dalam kasus ini, ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 juncto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved