NARKOBA DI KEPRI

Polda Kepri Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru MDMB 4-en PINACA ke Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap kasus peredaran narkoba jenis baru yakni MDMB 4-en PINACA, dari Malaysia tujuan Batam

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
NARKOBA JENIS BARU - Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap kasus peredaran narkotika jenis baru yakni MDMB 4-en PINACA yang diselundupkan dari Malaysia ke Batam, Kamis (4/7/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepri ungkap kasus peredaran narkoba jenis baru yakni MDMB 4-en PINACA dari Malaysia tujuan Batam.

Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA ini adalah sebuah narkoba jenis baru di Indonesia yang merupakan sintetis dari marijuana atau narkotika jenis ganja.

Pengungkapan kasus narkoba jenis baru tersebut dilakukan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, di daerah Pantai Bahagia, Sambau Nongsa.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan kronologis kejadian. Awalnya Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia tujuan Batam.

Baca juga: Lokasi Apartemen Mewah yang Disinyalir Tempat Sarang Narkoba di Kepri Berada di Tempat Keramaian

Narkoba tersebut dibawa langsung dari Malaysia dengan kapal carter.

Anggoro mengatakan dalam kejadian tersebut, pihaknya menangkap satu tersangka yakni ATA, setelah tiba di Batam.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus tepung basah yang diduga sebagai MDMB 4-en PINACA.

Selain menangkap satu tersangka, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni AA masih DPO, Z yang juga DPO dan N sebagai DPO.

Anggoro menjelaskan peran setiap tersangka. ATA sebagai kurir dari Malaysia tujuan Batam, sementara AA diketahui sebagai pengendali, dan Z sendiri diketahui sebagai tujuan barang di daerah Karimun, dan tersangka lain yakni N sebagai pemilik barang.

"Kita masih melakukan pengembangan dalam kasus itu para DPO masih kita kejar, posisinya masih berpindah pindah," kata Anggoro.

Anggota menjelaskan dari keterangan tersangka yang membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke Batam, barang tersebut akan dibawa ke Bandung untuk diolah.

"Jadi barang yang kita tangkap ini masih sebatas bahan, nantinya akan diolah hingga memenuhi kadar tertentu," kata Anggoro.

Anggoro mengatakan kasus MDMB 4-en PINACA baru pertama kali diungkap di wilayah Kepri, setelah sebelumnya pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya Jakarta.

Baca juga: Rincian Ungkap Kasus Narkoba di Kepri Awal Tahun 2024

"Namun sejauh ini tidak ada hubungannya dengan kasus pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada April 2024 lalu.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 juncto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved