DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Pemkab Anambas Hibahkan Tiga Mobil ke BUMDes Tiangau, Dukung Komoditas Unggulan Lokal

Bupati Anambas Abdul Haris serahkan hibah tiga mobil untuk BUMDEs Gerbang Sakato, Desa Tiangau untuk pergerakan penumpang dukung komoditas unggulan

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyerahkan bantuan hibah tiga unit kendaraan sarana transportasi darat kepada BUMDes Gerbang Sakato, Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan, Senin (14/10/2024). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) menyalurkan hibah sarana transportasi darat, Senin (14/10/2024). 

Hibah sarana transportasi darat berupa mobil ini disalurkan kepada BUMDes Gerbang Sakato, Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan. 

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menyerahkan hibah dengan jumlah tiga unit mobil ini secara langsung di kawasan wisata Harung Hijau, Desa Tiangau. 

Tiga unit mobil ini meliputi dua unit kendaraan pikap (single cabin)  merek Hilux dan satu unit kendaraan mini bus dengan merek Hiace Commuter. 

Baca juga: Bupati Anambas Bersyukur, Rapat Forum TJSLP Akhirnya Hasilkan Struktur Pengurus

Sekretaris Dishub LH Anambas, Nurullah mengatakan, penyaluran hibah sarana transportasi darat ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Transportasi Perdesaan senilai Rp1,2 miliar lebih. 

Tiga unit sarana transportasi darat ini ditujukan untuk pergerakan angkutan penumpang atau barang dalam rangka mendukung komoditas unggulan desa setempat. 

"Tentu manfaatnya ada peningkatan kualitas pelayanan pergerakan penumpang dan barang yang menghubungkan desa-desa di daerah afirmasi menuju pusat pelayanan dasar dan pusat kegiatan perekonomian wilayah," ujar Nurullah. 

Ia menambahkan, selama penggunaan dan pengelolaan hibah kendaraan oleh BUMdes Gerbang Sakato, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan pembinaan. 

BUMDes Gerbang Sakato, wajib melakukan pengelolaan dan pemeliharaan agar dapat digunakan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat. 

"Sebagai pengelola, BUMdes Gerbang Sakato dapat menetapkan tarif angkutan penumpang dan angkutan barang untuk menunjang biaya operasional," ungkapnya.

Selain itu, BUMDes Gerbang Sakato selaku penerima wajib menyampaikan laporan per tiga bulan kepada dinas terkait selaku penanggungjawab. 

"Laporan itu minimal memuat jumlah penumpang tiap bulan dan jumlah pendapatan tiap bulan yang dihasilkan," ujarnya. 

Baca juga: Bupati Anambas Lantik Kades Matak PAW, Ingatkan Hati-Hati Kelola Dana Desa

Nurrullah juga mengingatkan kepada BUMDes Gerbang Sakato, agar sebelum menggunakan kendaraan hibah mengganti pelat dengan warna kuning. 

Termasuk tidak menggunakan kendaraan hibah tersebut sebagai kendaraan dinas pejabat atau kendaraan operasional instansi pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu.

"Jangan sesekali pakai pelat merah atau pelat hitam, juga penggunaannya tidak boleh sembarangan apalagi melanggar ketentuan," kata Nurullah menegaskan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved