EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Pengacara eks Pj Walikota Tanjungpinang Senggol Polres Bintan, Minta Transparan

Hendy Davitra, pengacara eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan meminta penyidik Polres Bintan transparan terkait kendala melengkapi petunjuk jaksa.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kuasa Hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, Hendy Davitra meminta penyidik Polres Bintan transparan soal kendala dalam melengkapi petunjuk jaksa dalam perkara yang menjerat kliennya. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kuasa Hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, Hendy Davitra meminta penyidik Satreskrim Polres Bintan transparan mengenai proses hukum terhadap kliennya.

Termasuk soal hambatan penyidik Polres Bintan dalam melengkapi petunjuk jaksa.

Menurutnya, sampai masa penahan habis untuk tiga tersangka termasuk kliennya, sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum.

Polisi sebelumnya menetapkan eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan bersama M Riduan dan Budiman sebagai tersangka kasus lahan di Bintan.

Tepatnya dugaan pemalsuan surat lahan di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop,

Ini saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Hasan pun ditahan setelah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bintan selama 11 jam sejak Jumat (7/6).

Sampai akhirnya ia keluar dari tahanan, Sabtu (3/8).

“Prinsipnya sebagai tersangka, klien kami menjadi objek pemeriksaan. Artinya apa yang menjadi sangkaan dan pembuktian itu ranahnya penyidik. Pertanyaannya, dalam konteks penyidikan yang sekian lama ini. Sampai habisnya masa penahanan, belum terjawab kepastian hukum para tersangka ini,” sebutnya, Senin (19/8).

Sebagai warga Indonesia, Negara menurutnya wajib melindungi kepastian hukum dan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan ini.

Sementara, dampak dari penyidikan ini menurutnya cukup merugikan kliennya. 

Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Wajib Lapor 3 Kali Seminggu ke Polres Bintan

Mulai dari penetapan tersangka yang mengakibatkan harus diberhentikan sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.  

Sampai menjalani penahanan.

Menurutnya, sudah cukup waktu yang diberikan undang-undang untuk proses penyidikan. 

Namun belum ada kepastian hukum dalam kelengkapan berkas perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved