DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Pemkab Anambas Kepri Berencana Bangun Mal Pelayanan Publik, Ini Hasil Studi Kelayakannya

Pemkab Anambas bahas finalisasi rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Pembangunan MPP ini wajib dilakukan. Namun waktunya belum dipastikan

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
FINALISASI MAL PELAYANAN PUBLIK - Pemkab Kepulauan Anambas gelar FGD finalisasi studi kelayakan rencana pembangunan mal pelayanan publik di ruang rapat, Kantor Bupati Anambas, Selasa (15/10/2024) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana membangun Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pembangunan Mal Pelayanan Publik ini telah memasuki finalisasi studi kelayakan akademisi dan pembahasan bersama Forkopimda Kepulauan Anambas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anambas, Abdul Rasyid mengatakan, pembangunan MPP ini wajib dilakukan karena adanya amanat Perpres Nomor 89 Tahun 2021 dan Permen PAN RB Nomor 92 Tahun 2021.

"Jadi dari hasil studi kelayakan para ahli, pembangunan Mal Pelayanan Publik di Anambas sangat memungkinkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang Jadi Percontohan di Indonesia

Rasyid menuturkan, untuk studi kelayakan MPP ini, pihaknya menggandeng akademisi Perguruan Tinggi Negeri Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

"Ini rapat ketiga dan FGD finalisasi. Kami sudah menerima beberapa rekomendasi dari akademisi UMRAH dan sekaligus juga berdiskusi untuk menyempurnakan bebeberapa syarat yang kurang," ujarnya.

Rasyid mengungkapkan, masa studi kelayakan pembangunan MPP Anambas ini sudah berlangsung sejak bulan Juni 2024.

Dari rekomendasi dan hasil pembahasan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi dan dipersiapkan. Hal itu yakni pembentukan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaran perizinan berusaha.

"Nah memang kami akui perdanya itu belum ada, maka itu instruksi Pak Bupati meminta saya untuk menyiapkan dan menyegerakan itu dalam tiga hari ini lah. Kan tim sudah ada, tinggal merumuskan naskah akademiknya," ungkap Rasyid.

Ia menambahkan, ada tiga lokasi yang diusulkan jadi tempat pembangunan MPP. Yakni bekas Kantor Bupati Anambas di Taman Bermadah, kawasan perkantoran depan Masjid Agung Baitul Makmur dan lahan kosong rencana pembangunan GOR Tanjung Momong.

Baca juga: Segera Diresmikan, Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang Jadi MPP ke 2 di Kepri Setelah Batam

"Tapi kalau untuk persentasi terbesar dan memuat persyaratan itu di lokasi bekas Kantor Bupati Anambas di Taman Bermadah," ucapnya.

Setelah rampungnya studi kelayakan dan perda ini, pihaknya akan menyegerakan pengajuan usulan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

"Setelah kami usulkan, maka kami menunggu surat persetujuan dari pusat lalu pembangunan dilakukan," katanya.

Di sisi lain, soal target pembangunan MPP di Anambas, Rasyid belum dapat memastikannya di tahun 2025 mendatang.

"Kalau tahun depan 2025 rasanya belum juga, karena terkendala di anggaran yang belum ada. Mungkin tahun 2026 lah," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved