ASUSILA DI ANAMBAS

Tersangka Kasus Asusila Anak Kembar di Anambas Kepri Bertambah, Pelaku Masih Tetangga

Pelaku asusila dua anak kembar di Anambas Kepri bertambah jadi dua orang. Polisi menangkap satu orang lagi setelah pelaku pertama ditangkap

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
PELAKU ASUSILA DI ANAMBAS - AK (30) diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas pada Minggu (13/10/2024) atau satu hari setelah diamankannya S, pelaku pertama atas kasus pencabulan atau asusila anak kembar di Anambas, Kepri 

Adapun anak kembar di Anambas yang menjadi korban asusila pelaku S, keduanya tengah hamil.

Usia kandungan remaja 15 tahun itu masing-masing 25 minggu dan 24 minggu.

S ditangkap polisi setelah kepala sekolah mencurigai adanya perubahan fisik pada kedua korban dan melaporkan kepada orang tua, jika para korban tengah hamil karena perbuatan pelaku.

Pelaku S tinggal serumah dan telah dianggap keluarga oleh pihak korban. 

Aksi bejat pelaku kepada dua korban kembar kakak dan adik ini dilakukan di waktu berbeda, di dalam rumah, tepatnya kamar tersangka saat kondisi sepi.

"Korban pertama sebanyak lima kali dan korban kedua sebanyak satu kali. Aksinya ini dilakukan dalam rentang waktu sebulan dari Maret - April 2024," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudy Luis, Minggu (13/10/2024).

Modus tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri ini dengan cara memacari dan membujuk rayu korban.

"Jadi pelaku ini berpacaran dengan korban, dia membujuk dan merayu lah sampai akhirnya terjadi perbuatan asusila itu," tuturnya. 

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved