ASUSILA DI ANAMBAS
Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Modus Tawarkan Pekerjaan ke Keponakannya
Kasus asusila kembali terjadi di Anambas dengan korbannya masih di bawah umur. Adapun pelaku merupakan paman korban.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Belum genap seminggu, polisi kembali ungkap kasus asusila di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Setelah polisi gelar kasus asusila abang ipar, kali ini kasus serupa dilakukan oleh seorang paman kepada keponakannya.
Korban di bawah umur sebut saja Melati, menjadi korban asusila dari paman kandungnya berinisial En.
Ulah tak beradab pelaku dilaporkan sendiri oleh adik kandungnya yang tak lain ibu korban yang geram atas perbuatan abangnya itu.
Baca juga: Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Video Syur Adik Ipar Jadi Ancaman
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas pun bergerak cepat mengamankan pelaku.
"Sudah kami tangkap, tersangka kami tahan di Polres," ucap Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, Rabu (4/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah mencabuli Melati di kawasan Jalan Pasir Peti, Desa Tarempa Timur.
Awalnya pelaku pergi berkunjung ke rumah adiknya (pelapor) mencari keberadaan korban.
Kedatangan pelaku disambut baik tanpa rasa curiga dari pelapor yang merupakan ibu korban.
Usai menyampaikan korban sedang mandi, ibunya pun menanyakan perihal tujuan pelaku yang ingin berjumpa dengan korban.
Ternyata pelaku menyiasati niat buruknya dengan modus menawarkan pekerjaan dan disambut polos korban.
Setelah mendapat izin dan berpamitan dengan ibu korban, pelaku pun mengajak korban dengan mengendarai motor hingga akhirnya berhenti di sebuah kebun di Pasir Peti.
Korban yang kebingungan lantas bertanya kepada pelaku tujuan berhenti di kebun, bukan malah ke lokasi pekerjaan.
Tetapi oleh pelaku, tetap mengajak dan menarik korban berjalan jauh ke arah batu besar dalam kebun.
"Di sanalah pelaku melakukan aksi bejatnya. Dia meminta korban untuk menghisap dan memegang organ vitalnya. Pelaku yang merasa ketakutan pun hanya bisa pasrah. Tak hanya itu pelaku juga mencium dan meraba area sensitif korban," katanya.
Baca juga: Barang Bukti Perkara Asusila Paling Banyak Dimusnahkan Kejari Anambas
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku pun membawa pulang korban sambil mengancam agar tidak memberitahu hal tersebut kepada ibunya.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Alfajri.
(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Optimalisasi Kasus Anak Korban Asusila ke Pemkab Anambas, Konselor Erdawati Soroti Perlunya Psikolog |
![]() |
---|
Remaja di Anambas Korban Asusila Abang Ipar, P2TP2A Anambas Beri Pendampingan Khusus |
![]() |
---|
Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Video Syur Adik Ipar Jadi Ancaman |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Modus Tersangka Lain Kasus Asusila di Anambas Libatkan Remaja Putri 14 Tahun |
![]() |
---|
Lansia di Anambas Buat Asusila Empat Kali ke Remaja 14 Tahun, Aksi Terbongkar dari Curiga Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.