ASUSILA DI ANAMBAS

Polisi Ungkap Modus Tersangka Lain Kasus Asusila di Anambas Libatkan Remaja Putri 14 Tahun

Penyidik Polres Anambas bongkar modus Ra (31), tersangka lain kasus asusila yang melibatkan remaja putri berumur 14 tahun.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA DI ANAMBAS - Pria berinisial Ra (31) di Mapolres Anambas, Selasa (20/5). Ia merupakan tersangka lain dalam ungkap kasus asusila di Anambas melibatkan remaja putri berumur 14 tahun. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tersngka kasus asusila di Anambas terhadap seorang remaja putri berumur 14 tahun bertambah.

Setelah polisi menetapkan seorang lansia berinsial Az (67) sebagai tersangka, penyidik Polres Anambas menetapkan tersangka lain berinisial Ra (31) dalam kasus asusila di Anambas dengan korban anak di bawah umur ini.

Polisi menangkap Ra di kediamannya pada Selasa (20/5).

"Yang bersangkutan sudah kami tangkap. Saat ini masih kami minta keterangannya," ucap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, Rabu (21/5/2025).

Pria Ra disangkakan ikut menodai korban remaja perempuan (14) yang sebelumnya lebih dulu disetubuhi lansia Az.

Baca juga: Kasus Asusila di Anambas Korbannya Anak Tiri 13 Tahun, Pelaku Sampai Kabur ke Hutan Bakau

Berdasarkan keterangan, Ra menumpahkan hasrat kelelakiannya terhadap korban di belakang sekolah dasar di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pebuatan asusila di Anambas itu terjadi pada 13 April 2025 saat sore hari.

"Ra mengajak korban ke belakang sekolah, modusnya mengajak main game Freefire," sebut Alfajri.

Di tengah asyik keduanya bermain game, pelaku pun sontak menyatakan perasaan dan mengajak korban untuk berpacaran.

Korban pun sempat menolak pernyataan cinta dari tersangka.

Baca juga: Pemkab Anambas Evaluasi Kinerja 362 Pejabat Eselon III dan IV, Tentukan Promosi Atau Demosi ASN

Namun, pelaku tak patah arang. 

Ia pun membujuk rayu korban dengan iming-iming memberikan akun game Freefirenya.

"Korban termakan bujuk rayu pelaku dan mengiyakan ajakannya," terang Alfajri.

Setelah keduanya resmi berstatus pacaran, pelaku pun beraksi dengan meminta korban duduk di pangkuannya.

"Nah di saat itulah, pelaku menggerayangi area sensitif korban dan bercumbu," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Anambas Evaluasi Kinerja 362 Pejabat Eselon III dan IV, Tentukan Promosi Atau Demosi ASN

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved